Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penyidik kini tak membutuhkan izin Dewas KPK dalam penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
"Dengan tidak adanya keharusan meminta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Rabu, 5 Mei 2021.
Menurut dia, peniadaan perizinan ini membuat penyidik semakin galak karena lebih bebas bergerak. Dewas, kata dia, menghormati keputusan MK.
Baca: Tok! MK Tolak Gugatan Revisi UU KPK yang Diajukan Agus Rahardjo cs
"(Keputusan MK) bersifat final dan mengikat," ujar Syamsuddin.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan yang dikabulkan terkait izin kerja KPK yang meliputi penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Majelis Hakim MK menilai Lembaga Antikorupsi tidak perlu lagi meminta izin Dewas KPK. Penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang diatur UU KPK hasil revisi harus dinyatakan inkonstitusional.
"Cukup dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas," ujar hakim konstitusi Aswanto dalam pertimbangannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Mei 2021.
Menurut Aswanto, kewajiban pimpinan KPK mendapatkan izin Dewas dalam penyadapan merupakan bentuk campur tangan atau intervensi. Dewas sedianya bukan aparat penegak hukum.
Jakarta: Dewan Pengawas (
Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penyidik kini tak membutuhkan izin Dewas KPK dalam penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
"Dengan tidak adanya keharusan meminta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Rabu, 5 Mei 2021.
Menurut dia, peniadaan perizinan ini membuat penyidik semakin galak karena lebih bebas bergerak. Dewas, kata dia, menghormati keputusan MK.
Baca:
Tok! MK Tolak Gugatan Revisi UU KPK yang Diajukan Agus Rahardjo cs
"(Keputusan MK) bersifat final dan mengikat," ujar Syamsuddin.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan yang dikabulkan terkait izin kerja KPK yang meliputi penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Majelis Hakim MK menilai Lembaga Antikorupsi tidak perlu lagi meminta izin Dewas KPK. Penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang diatur UU KPK hasil revisi harus dinyatakan inkonstitusional.
"Cukup dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas," ujar hakim konstitusi Aswanto dalam pertimbangannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Mei 2021.
Menurut Aswanto, kewajiban pimpinan KPK mendapatkan izin Dewas dalam penyadapan merupakan bentuk campur tangan atau intervensi. Dewas sedianya bukan aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)