Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengusutan kasus korupsi proyek Hambalang tak bisa sembarangan. Pengusutan kasus berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.
"Kami tegaskan penanganan perkara yang dilakukan KPK adalah murni proses hukum yang didasarkan pada alat bukti dan tidak ada kaitan dengan hal lain di luar penegakan hukum," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 29 Maret 2021.
KPK ogah meladeni Partai Demokrat kubu Moeldoko yang meminta pengusutan kasus Hambalang dilanjutkan. Lembaga Antikorupsi menegaskan penegakan rasuah di Indonesia bukan senjata partai.
"Upaya untuk menarik KPK dalam pusaran politik bukan hal baru dan kerap dilakukan oleh pihak-pihak yang berusaha mengaburkan atau mengambil kesempatan," ujar Ali.
Ali menyebut KPK tidak bisa sembarang menuding seseorang terlibat. Apalagi, tidak didasari bukti yang kuat.
"KPK dalam menetapkan tersangka dasarnya adalah karena setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup," tutur Ali.
(Baca: Kasus Hambalang Sudah Inkrah, Demokrat Tegaskan SBY Tak Bersalah)
Ali meminta pihak-pihak yang tengah kisruh tidak membawa-bawa KPK. Dia menjamin independensi Lembaga Antirasuah dalam pengusutan kasus.
"KPK tidak akan terpengaruh dengan upaya-upaya tersebut dan akan tetap bekerja pada koridor penegakan hukum," tegas Ali.
Sebelumnya, kubu Moeldoko meminta kasus rasuah di Hambalang dibuka lagi. Sejumlah kader di Demokrat dinilai belum tersentuh hukum.
Kubu Moeldoko menuding Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono terlibat dalam rasuah itu. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Herzaky Mahendra menegaskan SBY tidak terlibat.
Kubu Moeldoko disebut memfitnah SBY tanpa bukti. Mereka diyakini melakukan itu karena malu Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara, gagal merebut kursi ketua umum Partai Demokrat.
"Kalau itu jelas kalau dari kami, kan fakta hukumnya jelas, yang lama sekali ditangkap dan dipenjara itu siapa?" kata Herzaky dalam acara Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Menusuk Jantung SBY! Kubu Moeldoko Menyerang Lewat Hambalang', Minggu, 28 Maret 2021.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan pengusutan kasus korupsi proyek
Hambalang tak bisa sembarangan. Pengusutan kasus berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.
"Kami tegaskan penanganan perkara yang dilakukan KPK adalah murni proses hukum yang didasarkan pada alat bukti dan tidak ada kaitan dengan hal lain di luar penegakan hukum," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada
Medcom.id, Senin, 29 Maret 2021.
KPK ogah meladeni Partai Demokrat kubu Moeldoko yang meminta pengusutan kasus Hambalang dilanjutkan. Lembaga Antikorupsi menegaskan penegakan rasuah di Indonesia bukan senjata partai.
"Upaya untuk menarik KPK dalam pusaran politik bukan hal baru dan kerap dilakukan oleh pihak-pihak yang berusaha mengaburkan atau mengambil kesempatan," ujar Ali.
Ali menyebut KPK tidak bisa sembarang menuding seseorang terlibat. Apalagi, tidak didasari bukti yang kuat.
"KPK dalam menetapkan tersangka dasarnya adalah karena setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup," tutur Ali.
(Baca:
Kasus Hambalang Sudah Inkrah, Demokrat Tegaskan SBY Tak Bersalah)
Ali meminta pihak-pihak yang tengah kisruh tidak membawa-bawa KPK. Dia menjamin independensi Lembaga Antirasuah dalam pengusutan kasus.
"KPK tidak akan terpengaruh dengan upaya-upaya tersebut dan akan tetap bekerja pada koridor penegakan hukum," tegas Ali.
Sebelumnya, kubu Moeldoko meminta kasus rasuah di Hambalang dibuka lagi. Sejumlah kader di Demokrat dinilai belum tersentuh hukum.
Kubu Moeldoko menuding Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono terlibat dalam rasuah itu. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Herzaky Mahendra menegaskan SBY tidak terlibat.
Kubu Moeldoko disebut memfitnah SBY tanpa bukti. Mereka diyakini melakukan itu karena malu Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara, gagal merebut kursi ketua umum Partai Demokrat.
"Kalau itu jelas kalau dari kami, kan fakta hukumnya jelas, yang lama sekali ditangkap dan dipenjara itu siapa?" kata Herzaky dalam acara Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Menusuk Jantung SBY! Kubu Moeldoko Menyerang Lewat Hambalang', Minggu, 28 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)