Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Deputi Keuangan BP Migas Tahun 2009-2011 Maman Wirjawan. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi minyak dan gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Tahun 2008-2012.
"Diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 26 November 2020.
KPK juga memanggil tiga saksi lain, yakni Kepala Divisi Underwriting Oil and Gas PT Asuransi Jasindo, Moh Baihaqi; karyawati Otoritas Jasa Keuangan, Putri Kinanti; dan notaris sekaligus pejabat pembuat akta tanah, Deni Thanur. Seluruh saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Belum diketahui keterkaitan para saksi dengan kasus yang tengah disidik. KPK masih merahasiakan tahapan penyidikan perkara tersebut.
Pengumuman para tersangka saat upaya paksa penangkapan atau penahanan dilakukan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024.
KPK berjanji perkembangan perkara akan disampaikan secara transparan. Lembaga Antikorupsi akan mengungkap kasus dugaan rasuah ini ke publik setelah bukti yang menjerat tersangka dinyatakan cukup.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjadwalkan pemeriksaan Deputi Keuangan BP Migas Tahun 2009-2011 Maman Wirjawan. Dia diperiksa terkait dugaan
korupsi jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi minyak dan gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (
Jasindo) Tahun 2008-2012.
"Diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 26 November 2020.
KPK juga memanggil tiga saksi lain, yakni Kepala Divisi Underwriting Oil and Gas PT Asuransi Jasindo, Moh Baihaqi; karyawati Otoritas Jasa Keuangan, Putri Kinanti; dan notaris sekaligus pejabat pembuat akta tanah, Deni Thanur. Seluruh saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Belum diketahui keterkaitan para saksi dengan kasus yang tengah disidik. KPK masih merahasiakan tahapan penyidikan perkara tersebut.
Pengumuman para tersangka saat upaya paksa penangkapan atau penahanan dilakukan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024.
KPK berjanji perkembangan perkara akan disampaikan secara transparan. Lembaga Antikorupsi akan mengungkap kasus dugaan rasuah ini ke publik setelah bukti yang menjerat tersangka dinyatakan cukup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)