Jakarta: Polri mesti menindaklanjuti penembakan empat pengawal pentolan eks Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Hal ini perlu untuk membuktikan penembakan termasuk dalam kategori pembunuhan yang terjadi di luar hukum (unlawfull killing) atau tidak.
"Kejelasan mengenai peristiwa penembakan empat orang di dalam mobil inilah yang dibutuhkan untuk memastikan apakah terdapat unlawfull killing dalam peristiwa tersebut," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Januari 2021.
Dia menyebut temuan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) selaras dengan rekonstruksi pihak Kepolisian. Penyelidikan bisa menggunakan metode scientific investigation.
Taufik menuturkan ada beberapa hal yang harus diuji pihak kepolisian. Yakni, posisi lubang peluru di tubuh empat korban, bekas tembakan di dalam mobil, dan jarak dan posisi tembakan. Kemudian, keadaan penembakan di mobil, serta apakah benar ada perlawanan dari korban sehingga harus dilakukan penembakan.
"Dari senjata siapa penembakan di dalam mobil tersebut dilakukan dan siapa saja nama personel Polri yang terlibat dalam peristiwa tersebut," papar dia.
(Baca: Polri Bentuk Tim Khusus Menindaklanjuti Temuan Komnas HAM)
Dia berharap koordinasi Korps Bhayangkara dan Komnas HAM berjalan baik untuk mendalami penembakan empat eks laskar FPI tersebut. Sehingga, bisa diketahui dengan jelas dan terang peristiwa tersebut.
Komnas HAM menyebut penembakan enam pengawal Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek melanggar HAM. Ada dua peristiwa yang menyebabkan enam pengawal Rizieq tewas.
Persitiwa pertama, dua orang meninggal karena terlibat baku tembak dengan petugas kepolisian. Peristiwa kedua, empat pengawal meninggal akibat didor polisi di dalam mobil.
"Dalam penugasaan tugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk peristiwa pelanggaran HAM," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.
Polisi mengaku menembak keempat orang itu karena melakukan perlawanan di dalam mobil saat perjalanan menuju Polda Metro Jaya. Namun, tindakan kepolisian itu dinilai tidak tepat.
"Ini catatannya, penembakan sekaligus terhadap orang-orang dalam satu waktu tidak ada upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," ungkap Anam.
Jakarta: Polri mesti menindaklanjuti penembakan empat pengawal pentolan eks Front Pembela Islam (
FPI)
Rizieq Shihab. Hal ini perlu untuk membuktikan penembakan termasuk dalam kategori pembunuhan yang terjadi di luar hukum (
unlawfull killing) atau tidak.
"Kejelasan mengenai peristiwa penembakan empat orang di dalam mobil inilah yang dibutuhkan untuk memastikan apakah terdapat
unlawfull killing dalam peristiwa tersebut," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Januari 2021.
Dia menyebut temuan Komisi Nasional (
Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) selaras dengan rekonstruksi pihak Kepolisian. Penyelidikan bisa menggunakan metode
scientific investigation.
Taufik menuturkan ada beberapa hal yang harus diuji pihak kepolisian. Yakni, posisi lubang peluru di tubuh empat korban, bekas tembakan di dalam mobil, dan jarak dan posisi tembakan. Kemudian, keadaan penembakan di mobil, serta apakah benar ada perlawanan dari korban sehingga harus dilakukan penembakan.
"Dari senjata siapa penembakan di dalam mobil tersebut dilakukan dan siapa saja nama personel Polri yang terlibat dalam peristiwa tersebut," papar dia.
(Baca:
Polri Bentuk Tim Khusus Menindaklanjuti Temuan Komnas HAM)
Dia berharap koordinasi Korps Bhayangkara dan Komnas HAM berjalan baik untuk mendalami penembakan empat eks laskar FPI tersebut. Sehingga, bisa diketahui dengan jelas dan terang peristiwa tersebut.
Komnas HAM menyebut penembakan enam pengawal Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek melanggar HAM. Ada dua peristiwa yang menyebabkan enam pengawal Rizieq tewas.
Persitiwa pertama, dua orang meninggal karena terlibat baku tembak dengan petugas kepolisian. Peristiwa kedua, empat pengawal meninggal akibat didor polisi di dalam mobil.
"Dalam penugasaan tugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk peristiwa pelanggaran HAM," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.
Polisi mengaku menembak keempat orang itu karena melakukan perlawanan di dalam mobil saat perjalanan menuju Polda Metro Jaya. Namun, tindakan kepolisian itu dinilai tidak tepat.
"Ini catatannya, penembakan sekaligus terhadap orang-orang dalam satu waktu tidak ada upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan
unlawfull killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," ungkap Anam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)