Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juliari akan mendekam di penjara untuk 40 hari ke depan.
"Dimulai tanggal 26 Desember 2020 sampai dengan 3 Februari 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Desember 2020.
KPK juga memperpanjang masa penahanan empat tersangka lainnya. Keempatnya, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Keempat tersangka itu juga ditahan selama 40 hari. Namun, untuk Matheus, Ardian, dan Harry perpanjangan penahanannya dilakukan lebih dulu.
"Mulai tanggal 25 Desember 2020 sampai dengan 2 februari 2021," ujar Ali.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena KPK butuh waktu tambahan untuk pemberkasan kasus. KPK minta masyarakat bersabar.
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Baca: Penyidikan Kasus Korupsi Juliari Dipertajam Lewat Dirjen Kemensos
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juliari akan mendekam di penjara untuk 40 hari ke depan.
"Dimulai tanggal 26 Desember 2020 sampai dengan 3 Februari 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Desember 2020.
KPK juga memperpanjang masa penahanan empat tersangka lainnya. Keempatnya, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Keempat tersangka itu juga ditahan selama 40 hari. Namun, untuk Matheus, Ardian, dan Harry perpanjangan penahanannya dilakukan lebih dulu.
"Mulai tanggal 25 Desember 2020 sampai dengan 2 februari 2021," ujar Ali.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena KPK butuh waktu tambahan untuk pemberkasan kasus. KPK minta masyarakat bersabar.
KPK menduga kongkalikong para
tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos
sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Baca:
Penyidikan Kasus Korupsi Juliari Dipertajam Lewat Dirjen Kemensos
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)