Benih lobster. Foto: KKP
Benih lobster. Foto: KKP

Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster ke Singapura Terendus Polisi

Kautsar Widya Prabowo • 19 April 2021 12:56
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Benih Bening Lobster (BBL) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar penyelundupan BBL ke Singapura. Kasus ini terungkap melalui kerja sama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
 
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya awalnya mendapatkan informasi soal transaksi ilegal bayi lobster di Kampung Ciero Gede, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten, pada Jumat, 16 April 2021. Tim kemudian mengobservasi lokasi itu.
 
Baca: Kebijakan Larangan Ekspor Benih Lobster Dinilai Ramah Lingkungan

"Tim mencurigai dua unit kendaraan roda empat. Kendaraan itu kemudian dibuntuti. Setelah itu, tim kemudian melakukan penyergapan," ujar Pipit dalam keterangan tertulis, Senin, 19 April 2021.
 
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua mobil, masing-masing berisi 10 dus styrofoam dengan total 100 ribu ekor BBL. Polisi menangkap sopir berinisial S, warga Kelurahan Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 
 
"(Sebanyak) dua orang yang berhasil melarikan diri masih dalam pengajaran," tutur Pipit.
 
BBL itu telah dilepasliarkan oleh BKIPM KKP di Serang, Banten, dengan kawalan personel Bareskrim. Kasus ini dipastikan bakal terus didalami.
 
"Ini dilakukan untuk mengungkap asal barang dan siapa saja yang terlibat," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan