Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez

Anak Rhoma Irama Kembali Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 15 Februari 2021 11:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak penyanyi dangdut Rhoma Irama, Romy Syahrial. Pemanggilan terkait kasus dugaan rasuah dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rrakyat (PUPR) Kota Banjar.
 
"Panggil ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PUPR Kota Banjar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Februari 2021.
 
Sebelumnya, Romy dipanggil pada 1 Desember 2020 dan 14 Januari 2021. Namun, Romy tak hadir tanpa alasan jelas.

(Baca: Anak Rhoma Irama Bantah Terlibat Korupsi Proyek Banjar)
 
Romy sempat menyatakan keberatan terkait pemanggilan itu. Namun, protes Romy diabaikan KPK.
 
Wali Kota Banjar periode 2008 sampai 2013, Herman Sutrisno, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pada Dinas PUPRPKP Banjar. Dia diduga menerima suap dari pihak swasta, Rahmat Wardi.
 
Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan