Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno. Perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan.
"Dimulai tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 1 Februari 2021," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 19 Desember 2020.
Hadinoto akan ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Penahanannya diperpanjang untuk menyelesaikan berkas perkara Handinoto.
Hadinoto ditahan usai mendapatkan usaha pemanggilan paksa dari penyidik KPK pada 4 Desember 2020. Langkah pemanggilan paksa dilakukan Lembaga Antikorupsi karena Hadinoto mangkir tanpa alasan dalam dua panggilan terakhir.
Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2019. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar.
KPK menemukan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait kasus suap tersebut. Emirsyah telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Emirsyah terbukti menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebesar 1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau setara kurang lebih Rp20 miliar. Sementara itu, Soetikno terbukti menyuap Emirsyah dan divonis enam tahun penjara.
Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk TPPU, Hadinoto diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Teknik
Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno. Perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan.
"Dimulai tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 1 Februari 2021," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 19 Desember 2020.
Hadinoto akan ditahan di rumah tahanan
KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Penahanannya diperpanjang untuk menyelesaikan berkas perkara Handinoto.
Hadinoto ditahan usai mendapatkan usaha pemanggilan paksa dari penyidik KPK pada 4 Desember 2020. Langkah pemanggilan paksa dilakukan Lembaga Antikorupsi karena Hadinoto mangkir tanpa alasan dalam dua panggilan terakhir.
Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2019. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus
suap Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar.
KPK menemukan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait kasus suap tersebut.
Emirsyah telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Emirsyah terbukti menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebesar 1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau setara kurang lebih Rp20 miliar. Sementara itu, Soetikno terbukti menyuap Emirsyah dan divonis enam tahun penjara.
Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk TPPU, Hadinoto diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)