Jakarta: Model Monica Indah mengetahui klinik kecantikan yang diduga melakukan malapraktik, dari temannya. Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Ardyansyah mengatakan pada November 2020, teman korban memberi informasi produk kecantikan di media sosial Instagram.
"(Produk berupa tindakan) melakukan penyuntikan terhadap payudara," kata Ardyansyah di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 16 Maret 2021.
Pada 15 November 2020, Monica menghubungi terlapor berinisial Y, dari klinik kecantikan tersebut. Monica menyampaikan pada Y keinginan untuk melakukan filler payudara.
"Keinginannya untuk mengubah payudara yang dia inginkan," kata Ardyansyah.
Monica semakin tergiur tindakan itu lantaran filler dapat dilakukan di rumah. Monica mengirim Rp1 juta sebagai uang muka dan menghubungi Y untuk melakukan praktik di kediamannya kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Praktik di Apartemen Green Bay dilakukan pihak korban yang awalnya sudah menghubungi pelaku atau terlapor," kata Ardyansyah.
Dari laporan Monica, polisi mendapat bukti transfer kepada Y. Laporan dugaan malapraktik dibuat pada 11 Januari 2021.
"Salah satu dari pihak terlapor melakukan perubahan yaitu penyuntikan pada bagian payudara untuk memperbesar, sehingga terjadi suatu kesalahan yang fatal dan mengakibatkan korban mengalami kesakitan," kata Ardyansyah.
Jakarta: Model Monica Indah mengetahui klinik kecantikan yang diduga melakukan malapraktik, dari temannya. Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Ardyansyah mengatakan pada November 2020, teman korban memberi informasi produk kecantikan di media sosial
Instagram.
"(Produk berupa tindakan) melakukan penyuntikan terhadap payudara," kata Ardyansyah di Mapolsek Penjaringan,
Jakarta Utara, Selasa, 16 Maret 2021.
Pada 15 November 2020, Monica menghubungi terlapor berinisial Y, dari klinik kecantikan tersebut. Monica menyampaikan pada Y keinginan untuk melakukan
filler payudara.
"Keinginannya untuk mengubah payudara yang dia inginkan," kata Ardyansyah.
Monica semakin tergiur tindakan itu lantaran
filler dapat dilakukan di rumah. Monica mengirim Rp1 juta sebagai uang muka dan menghubungi Y untuk melakukan praktik di kediamannya kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Praktik di Apartemen Green Bay dilakukan pihak korban yang awalnya sudah menghubungi pelaku atau terlapor," kata Ardyansyah.
Dari laporan Monica, polisi mendapat bukti transfer kepada Y. Laporan dugaan malapraktik dibuat pada 11 Januari 2021.
"Salah satu dari pihak terlapor melakukan perubahan yaitu penyuntikan pada bagian payudara untuk memperbesar, sehingga terjadi suatu kesalahan yang fatal dan mengakibatkan korban mengalami kesakitan," kata Ardyansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)