Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mendalami keterlibatan Inneke Koesherawati dalam kasus suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin yang menyeret Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. KPK menduga ada keterlibatan artis itu.
"Masih dalami, tapi yang jelas antara lain, pemesanan mobil dia ikut cawe-cawe, gitu ya," beber Ketua KPK Agus Rahardjo, ditemui usai menghadiri apel Adhyaksa ke-56 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 23 Juli 2018.
Inneke merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah. Fahmi ditetapkan sebagai tersangka suap pada Wahid dan stafnya Hendy Saputra.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni; Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen (WH), dan stafnya bernama Hendry Saputra (HND), serta narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan napi kasus pidana umum atau tahanan pendamping FD, Andi Rahmat (AR). Keempatnya ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda, selama 20 hari.
(Baca juga: Uang dan Mobil Mewah Disita dari OTT Lapas Sukamiskin)
Dalam kasus ini, Wahid diduga telah menerima dua unit mobil; Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar serta uang senilai Rp279.920.000 dan US$1.410. Pemberian itu diduga imbalan dari Fahmi Darmawansyah karena telah mendapatkan fasilitas sel kamar di Lapas Sukamiskin.
Atas perbuatannya, Kalapas Sukamiskin dan stafnya selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan, Fahmi dan Andi Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNlAmWXb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mendalami keterlibatan Inneke Koesherawati dalam kasus suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin yang menyeret Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. KPK menduga ada keterlibatan artis itu.
"Masih dalami, tapi yang jelas antara lain, pemesanan mobil dia ikut cawe-cawe, gitu ya," beber Ketua KPK Agus Rahardjo, ditemui usai menghadiri apel Adhyaksa ke-56 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 23 Juli 2018.
Inneke merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah. Fahmi ditetapkan sebagai tersangka suap pada Wahid dan stafnya Hendy Saputra.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni; Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen (WH), dan stafnya bernama Hendry Saputra (HND), serta narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan napi kasus pidana umum atau tahanan pendamping FD, Andi Rahmat (AR). Keempatnya ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda, selama 20 hari.
(Baca juga:
Uang dan Mobil Mewah Disita dari OTT Lapas Sukamiskin)
Dalam kasus ini, Wahid diduga telah menerima dua unit mobil; Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar serta uang senilai Rp279.920.000 dan US$1.410. Pemberian itu diduga imbalan dari Fahmi Darmawansyah karena telah mendapatkan fasilitas sel kamar di Lapas Sukamiskin.
Atas perbuatannya, Kalapas Sukamiskin dan stafnya selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan, Fahmi dan Andi Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)