Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)

Vonis Setya Novanto Diprediksi Sama atau Kurang dari Tuntutan

24 April 2018 10:27
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting memprediksi vonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi terhadap terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto sama atau kurang dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
 
Setya Novanto sebelumnya dituntut oleh JPU penjara selama 16 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan serta wajib mengembalikan uang sebesar USD7,3 juta.
 
"JPU menuntut Setya Novanto penjara selama 16 tahun. Dalam konteks ini 16 tahun biasanya (hakim akan menjatuhkan vonis) sama atau kurang dari 16 tahun," ujarnya, dalam Metro Pagi Primetime, Selasa, 24 April 2018.

Menurut Jamin kecil kemungkinan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis lebih besar dari tuntutan jaksa, kecuali dalam putusan kasasi. 
 
Ia mengatakan vonis Setya Novanto juga nantinya akan bergantung pada pertimbangan hakim tentang hal-hal yang memberatkan. Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis berat pada terdakwa adalah apakah Setya Novanto merupakan aktor intelektual dalam kasus tersebut.
 
"Menyangkut subjektivitas tindak pidana apakah orang ini pernah melakukan kejahatan sebelumnya atau dia adalah aktor utama penentu suatu tindak pidana mungkin (vonis) bisa lebih berat," katanya. 
 
Dalam kasus korupsi KTP-el, Setya Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak USD7,3 juta dari proyek tersebut. Mantan Ketua DPR itu secara langsung dan tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-el tahun 2011-2013.
 
Atas perbuatannya, Setya Novanto dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan