Juru bicara KPK Febri Diansyah/ANT/Sigid Kurniawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah/ANT/Sigid Kurniawan

Dirut PT Mugi Rekso Abadi Diperiksa KPK

Juven Martua Sitompul • 12 April 2018 11:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Soetikno akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia.
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk ESA (mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 12 April 2018.
 
Penyidik juga memanggil Vera Yunita, anggota tim pengadaan ATR 72-60 Citilink. Vera akan diperiksa untuk tersangka yang sama.

Baca: Suami Dian Sastrowardoyo Kembali Dipanggil KPK
 
KPK menetapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT GarudaIndonesia (Persero) Tbk.
 
Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno Soedarjo. Suap diberikan Rolls-Royce terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
 
Baca: Petinggi Garuda Kembali Diperiksa KPK
 
Suap yang diterima Emiryah Satar diduga mencapai €1,2 juta dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Emirsyah Satar juga diduga menerima suap berupa barang senilai US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
 
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017. Hingga kini keduanya belum ditahan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan