Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal penetapan tersangka 38 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya jika ada penyimpangan, pasti akan diungkap penegak hukum.
"Sedikit ada penyimpangan apalagi ada penyalahgunaan, apalagi ada pembagian, pasti terbongkar sebagaimana yang dialami oleh teman-teman teman Pemda dan DPRD di Sumut," kata Tjahjo seperti dikutip di laman Kemendagri.go.id, Sabtu, 31 Maret 2018.
Tjahjo menyebut dirinya terpukul atas peristiwa ini. Ia meminta kasus rombongan tersangka di Sumut dijadikan pelajaran DPRD lain untuk memahami area rawan korupsi.
"Saya kira harus hati-hati karena area itu yang dicermati oleh KPK, kejaksaan termasuk BPK dalam audit anggaran ini juga yang berkaitan dengan perencanaan anggaran," ujarnya.
(Baca juga: KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka)
Lebih lanjut, Tjahjo menanggapi status para tersangka dalam birokrasi. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Jabatan sebagai anggota DPRD akan tetap diemban sampai ada kekuatan hukum tetap.
"Sepanjang yang bersangkutan belum mempunyai penetapan hukum tetap bagaimana keputusan pengadilan, saya kira belum bisa diganti. Kalau dia sudah mendapat kekuatan hukum tetap, lalu untuk PAW-nya parpol diberikan tembusan untuk mengisi penggantinya," tandasnya.
Sebelumnya, sebanyak 38 orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013 oleh Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Kabar penetapan status tersangka itu diketahui dari surat pemberitahuan bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 yang ditujukan Komisi Pemilihan Umum kepada Ketua DPRD Sumatera Utara, Wagirin Arman tertanggal 29 Maret 2018.
"Betul tersangka statusnya. Iya dari kasus gubernur sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Gatot Pudjo Nugroho divonis 4 tahun penjara oleh PN Medan pada Maret 2017. Gatot terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp61,8 miliar.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal penetapan tersangka 38 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya jika ada penyimpangan, pasti akan diungkap penegak hukum.
"Sedikit ada penyimpangan apalagi ada penyalahgunaan, apalagi ada pembagian, pasti terbongkar sebagaimana yang dialami oleh teman-teman teman Pemda dan DPRD di Sumut," kata Tjahjo seperti dikutip di laman Kemendagri.go.id, Sabtu, 31 Maret 2018.
Tjahjo menyebut dirinya terpukul atas peristiwa ini. Ia meminta kasus rombongan tersangka di Sumut dijadikan pelajaran DPRD lain untuk memahami area rawan korupsi.
"Saya kira harus hati-hati karena area itu yang dicermati oleh KPK, kejaksaan termasuk BPK dalam audit anggaran ini juga yang berkaitan dengan perencanaan anggaran," ujarnya.
(Baca juga:
KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka)
Lebih lanjut, Tjahjo menanggapi status para tersangka dalam birokrasi. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Jabatan sebagai anggota DPRD akan tetap diemban sampai ada kekuatan hukum tetap.
"Sepanjang yang bersangkutan belum mempunyai penetapan hukum tetap bagaimana keputusan pengadilan, saya kira belum bisa diganti. Kalau dia sudah mendapat kekuatan hukum tetap, lalu untuk PAW-nya parpol diberikan tembusan untuk mengisi penggantinya," tandasnya.
Sebelumnya, sebanyak 38 orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013 oleh Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Kabar penetapan status tersangka itu diketahui dari surat pemberitahuan bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 yang ditujukan Komisi Pemilihan Umum kepada Ketua DPRD Sumatera Utara, Wagirin Arman tertanggal 29 Maret 2018.
"Betul tersangka statusnya. Iya dari kasus gubernur sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Gatot Pudjo Nugroho divonis 4 tahun penjara oleh PN Medan pada Maret 2017. Gatot terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp61,8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)