Setya Novanto mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK -- Foto: Antara/ Muhammad Adimaja
Setya Novanto mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK -- Foto: Antara/ Muhammad Adimaja

Novanto akan Dorong JC lewat Nota Pembelaan

Nur Aivanni • 31 Maret 2018 10:57
Jakarta: Nama-nama yang pernah muncul dalam persidangan kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el) akan lebih dirinci dalam nota pembelaan atau pleidoi Setya Novanto. Pasalnya, Novanto ingin mendorong status justice collaborator (JC) dari pleidoi tersebut.
 
"Yang terpenting adalah pertimbangan majelis hakim mengenai posisi JC, ini kan sangat dibutuhkan untuk penuntasan lebih jauh kasus itu. Itu yang kita harapkan karena kelihatannya kasus ini masih panjang," kata kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat, 30 Maret 2018.
 
Menurut dia, Novanto bukan pelaku utama dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Namun, pihak Novanto tetap menghormati tuntutan jaksa yang dibacakan pada Kamis, 29 Maret.

Baca: Pukat UGM Desak KPK Periksa Nama yang Disebut Novanto
 
Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim menilai wajar bila KPK tidak mengabulkan JC buat Novanto. Pasalnya, sejak awal Novanto tidak kooperatif.
 
"Jangan dilupakan soal sejarah Novanto diperiksa KPK, dia bolak-balik ajukan praperadilan, dia nabrak tiang listrik, merekayasa kecelakaannya, jadi permintaan JC kalau KPK menolak, wajar-wajar saja. Karena sejarahnya Novanto ini enggak mulus-mulus amat," terangnya.
 
Hifdzil menilai tuntutan 16 tahun penjara kepada Novanto juga tidak terlalu buruk. Tuntutan tersebut sudah 3/4 lebih dari tuntutan maksimal 20 tahun. 
 
"Menurut saya, itu tidak buruk juga. Karena itu sudah lebih dari 3/4 , karena 20 tahun itu 3/4 nya 15 tahun," kata dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan