Bupati Karawang Ade Swara -- Foto: MI/Rommy Pujianto
Bupati Karawang Ade Swara -- Foto: MI/Rommy Pujianto

Sekda Karawang Mengaku Tidak Tahu Ada Pemerasan

Dheri Agriesta • 06 Agustus 2014 17:39
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Teddy Ruspendi diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemerasan dugaan korupsi pengurusan izin untuk Surat Permohonan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di Kabupaten Karawang. Usai diperiksa, Teddy mengaku hanya ditanyai seputar penerbitan SPPL saja.
 
"Ditanyai tentang penerbitan SPPL aja," ujar Teddy di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2014).
 
Teddy menjelaskan pengurusan SPPL tersebut memang memiliki alur yang mengharuskan bupati menyerahkan surat tersebut kepada Sekda. Menurutnya, setelah sampai pada sekda, surat tersebut diserahkan kepada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Karawang.

"Disposisi untuk dipelajari karena ada beberapa hal yang perlu didiskusikan kembali," jelasnya.
 
Ia menjelaskan, dari hasil kajian Bappeda menurut segi tata ruang memang tepat, namun ini berdampak pada kemacetan lalu lintas. Karena itu, diperlukan pembangunan jembatan untuk mengurai potensi kemacetan. "Berdasarkan hitungan Bappeda, Rp 10-18 Miliar hitungan untuk bangun jembatan," tambahnya.
 
Ketika disinggung mengenai intervensi atau perintah langsung dari bupati mengenai penerbitan SPPL, Teddy mengatakan tidak ada arahan dan perintah langsung dari bupati untuk penerbitan SPPL tersebut. Ia juga mengatakan baru mengetahui adanya pemerasan pada saat penangkapan terjadi.
 
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Bupati Karawang, Ade Swara, bersama istrinya, Nurlatifah, sebagai tersangka, Jumat (18/7). Pasangan suami istri itu dijerat lantaran diduga memeras PT Tatar Kertabumi Rp5 miliar. Pemerasan dilakukan terkait keinginan PT Tatar Kertabumi meminta izin pembangunan mal di bawah bendera APL. Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHPidana.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan