Hakim Tipikor Kritik Sekjen DPR

Wanda Indana • 21 Juli 2014 16:55
Jakarta. Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti yang menjadi saksi kasus Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan gratifikasi Proyek Hambalang. Kesaksiannya tentang tidak dipublikasikannya dokumen LHKPN milik Anas  yang saat itu menjabat Ketua Urbaningrum dikritik oleh majelis hakim.
 
"Mestinya setelah melaporkan aset kekayaan itu kan langsung dilaporkan ke KPK , lalu dikirim ke instansi tempat dimana yang bersangkutan bertugas," kritik Ketua Majelis Hakim Tipikor Aswandi, di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (21/7/2014).
 
Winantuningtyastiti sendiri mengakui tidak pernah mewajibkan kepada setiap anggota DPR untuk memaparkan LHKPN. Ia berdalih, pemaparan LHKPN meripakan tanggung jawab pribadi.

"Itu kewajiban anggota DPR untuk dilaporkan kepada instansi yang terkait. Kalau sudah lapor ke KPK , dikembalikan ke masing-masing anggota," kilah Winantuningtyastiti
 
Mendengar penjelasan Winantuningtyastiti, lantas membuat hakim geram. Hakim pun menyuruh Winantuningtyastiti untuk mempelajari dan memeriksa kembali mekanisme pelaporan LHKP.
 
"Coba dipelajari dulu ketentuan undang-undangnya," ujarnya.
 
Selain itu hakim Haswandi juga mencecar pertanyaan kepada Winantuningtyastiti terkait penghasilan Anas terdakwa dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek Hambalang selain menjadi anggota dewan .
 
Seperti diketahui, dalam isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terungkap ada aliran uang ke sejumlah media untuk urusan penayangan  iklan politik untuk memenangkan Anas dalam kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu. Aliran uang itu antara lain sebesar Rp6,5 miliar diketahui mengalir ke tiga stasiun televisi, kemudian, sebanyak Rp 8,5 miliar ke media cetak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan