medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tak mengajukan banding atas vonis Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin. Alasannya, vonis Yasin sudah mencapai 2/3 dari tuntutan tujuh tahun yang ajukan Jaksa KPK.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, banding hanya dilakukan jika vonis kurang dari 2/3 tuntutan jaksa. "Biasanya, kalau di atas 2/3, KPK tidak banding," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2014).
Diketahui, Rachmat Yasin divonis hukuman penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat. RY, biasa Rachmat disapa, dinyatakan bersalah lantaran menerima suap Rp4,5 miliar terkait rekomendasi izin alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor dari PT Bukit Jonggol Asri.
Vonis untuk RY ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut tujuh tahun penjara. Johan pun mengatakan, jika vonis untuk RY sudah mencapai 2/3 dari tuntutan Jaksa. Sebab, angka 5,5 tahun sudah melebihi angka 2/3 dari 7 tahun.
"Ya kamu hitung saja, kalau 7 tahun ya berapa jadinya?" tegas Johan.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tak mengajukan banding atas vonis Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin. Alasannya, vonis Yasin sudah mencapai 2/3 dari tuntutan tujuh tahun yang ajukan Jaksa KPK.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, banding hanya dilakukan jika vonis kurang dari 2/3 tuntutan jaksa. "Biasanya, kalau di atas 2/3, KPK tidak banding," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2014).
Diketahui, Rachmat Yasin divonis hukuman penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat. RY, biasa Rachmat disapa, dinyatakan bersalah lantaran menerima suap Rp4,5 miliar terkait rekomendasi izin alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor dari PT Bukit Jonggol Asri.
Vonis untuk RY ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut tujuh tahun penjara. Johan pun mengatakan, jika vonis untuk RY sudah mencapai 2/3 dari tuntutan Jaksa. Sebab, angka 5,5 tahun sudah melebihi angka 2/3 dari 7 tahun.
"Ya kamu hitung saja, kalau 7 tahun ya berapa jadinya?" tegas Johan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)