MI/Mohamad Irfan
MI/Mohamad Irfan

Nasib MS Kaban Diputuskan Setelah Vonis Anggoro Inkracht

Mufti Sholih • 03 Juli 2014 09:47
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto menegaskan, nasib MS Kaban akan ditentukan setelah vonis terhadap Anggoro Widjojo memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
 
"Bila sudah inkracht maka KPK akan segera memutuskan langkah lanjutannya setelah mendengar laporan JPU (Jaksa Penuntut Umum-red)," kata Bambang saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis (3/7/2014).
 
Kaban sebelumnya disebut dalam pertimbangan hakim saat membacakan putusan terhadap Anggoro Widjojo, Rabu (2/7/2014). Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang itu dinilai aktif meminta uang kepada Anggoro yang kala itu tengah mengerjakan proyek di Departemen Kehutanan yang dipimpin Kaban.

Bambang menyebut, penetapan itu sangat hati-hati dilakukan KPK. Sebab, KPK juga memperhatikan apakah kubu Anggoro mengajukan banding.
 
"Kami perlu report dari JPU dan mengkajinya lagi dalam suatu ekspose," jelas Bambang.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menerangkan vonis terhadap Anggoro Widjojo bisa menjadi alat bukti untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan M.S Kaban dalam kasus tersebut. Busyro pun mengisyaratkan peluang Kaban dijadikan tersangka kian dekat.
 
"Vonis Anggoro merupakan bukti otentik yang akan dikembangkan lebih lanjut," kata Buysro, Rabu (2/7/2014) kemarin.
 
Seperti diketahui, Anggoro dinyatakan terbukti menyuap pejabat Menteri Kehutanan saat itu yang dijabat MS Kaban, Sekretaris Jenderal Kemenhut Boen Purnama, serta Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandjojo Siswanto.
 
Pemberian kepada Kaban dilakukan dalam beberapa kali, yakni berupa uang senilai total 40.000 dollar Singapura, 45.000 dollar Singapura dan cek perjalanan senilai Rp 50 juta. Uang-uang tersebut dikirimkan Anggoro ke rumah dinas Kaban di Jalan Denpasar, Jakarta, dalam beberapa kali.
 
Selain uang, Anggoro juga memfasilitasi pemasangan dua lift untuk Gedung Menara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang. Adapun Partai Bulan Bintang merupakan partai asal MS Kaban.
 
Menurut majelis hakim, pemberian kepada MS Kaban ini terekam dalam rekaman percakapan antara Anggoro dengan Kaban. "Meskipun MS Kaban membantah telah menerima pemberian dan Anggoro tidak mengakui suara telepon, menurut ahli, hasil analisis suara Anggoro dengan MS Kaban tersebut identik," kata anggota majelis hakim.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>