medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menutup sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sidang dijadwalkan dilanjutkan besok, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
"Sidang pemeriksaan saksi selesai. Besok kita sidang pemeriksaan ahli dan bukti dimulai pukul 09.00 WIB," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014).
Kuasa hukum termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menyebutkan akan mengajukan tiga saksi ahli. Mereka masing-masing Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Raja Guguk, bekas Hakim MK Haryono, dan mantan anggota KPU Ramlan Surbakti.
Pihak pemohon akan mengajukan lima dari tujuh saksi ahli yang disetujui MK. Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, berharap saksi ahli yang mereka hadirkan bisa memberi pencerahan. "Bukan hanya ahli yang soal pengetahuan. Bukan sekadar pengalaman tapi memberi pencerahan," kata Maqdir.
Tapi, Maqdir belum bisa membocorkan nama saksi ahli yang mereka akan datangkan. Dalihnya, tim masih akan meminta konfirmasi dari saksi ahli mereka.
Kuasa hukum presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla, Sirra Prayuna, mengatakan cuma akan menghadirkan dua saksi ahli. Seperti kubu Prabowo-Hatta, Sirra juga belum bisa menyebutkan nama-nama saksi ahli mereka. Tapi, ia memastikan, saksi ahli mereka adalah pakar tata negara dan akademisi ilmu hukum.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menutup sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sidang dijadwalkan dilanjutkan besok, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
"Sidang pemeriksaan saksi selesai. Besok kita sidang pemeriksaan ahli dan bukti dimulai pukul 09.00 WIB," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014).
Kuasa hukum termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menyebutkan akan mengajukan tiga saksi ahli. Mereka masing-masing Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Raja Guguk, bekas Hakim MK Haryono, dan mantan anggota KPU Ramlan Surbakti.
Pihak pemohon akan mengajukan lima dari tujuh saksi ahli yang disetujui MK. Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, berharap saksi ahli yang mereka hadirkan bisa memberi pencerahan. "Bukan hanya ahli yang soal pengetahuan. Bukan sekadar pengalaman tapi memberi pencerahan," kata Maqdir.
Tapi, Maqdir belum bisa membocorkan nama saksi ahli yang mereka akan datangkan. Dalihnya, tim masih akan meminta konfirmasi dari saksi ahli mereka.
Kuasa hukum presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla, Sirra Prayuna, mengatakan cuma akan menghadirkan dua saksi ahli. Seperti kubu Prabowo-Hatta, Sirra juga belum bisa menyebutkan nama-nama saksi ahli mereka. Tapi, ia memastikan, saksi ahli mereka adalah pakar tata negara dan akademisi ilmu hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)