medcom.id, Jakarta: Persidangan kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto berjalan singkat yakni hanya berlangsung 20 menit saja. Sidang yang dimulai pukul 13.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berjalan singkat karena enam dari tujuh saksi yang dijadwalkan tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Hari ini hanya ada satu saksi yang datang yang mulia," sebut jaksa penuntut umum di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakpus, Selasa (30/9/2014).
Seorang saksi yang hadir dalam persidangan ini adalah Dindin Hermansyah. Seorang petugas derek mobil di jalan tol yang pertama kali menemukan jasad korban yang dibunuh oleh mantan pacarnya Hafidz dan bersama dengan pacar barunya Assyifa.
"Cuma ada Deden Hermansyah yang mulia," kata jaksa.
Seperti biasa, Hafidz dan Assyifa yang menjalani persidangan hari ini tak banyak berkomentar. Keduanya kerap tertunduk pasrah selama menjalani persidangan.
Seperti diketahui, keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Ade Sarah. Akibat perbuatannya, mereka didakwa pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih subsider lagi Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
medcom.id, Jakarta: Persidangan kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto berjalan singkat yakni hanya berlangsung 20 menit saja. Sidang yang dimulai pukul 13.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berjalan singkat karena enam dari tujuh saksi yang dijadwalkan tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Hari ini hanya ada satu saksi yang datang yang mulia," sebut jaksa penuntut umum di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakpus, Selasa (30/9/2014).
Seorang saksi yang hadir dalam persidangan ini adalah Dindin Hermansyah. Seorang petugas derek mobil di jalan tol yang pertama kali menemukan jasad korban yang dibunuh oleh mantan pacarnya Hafidz dan bersama dengan pacar barunya Assyifa.
"Cuma ada Deden Hermansyah yang mulia," kata jaksa.
Seperti biasa, Hafidz dan Assyifa yang menjalani persidangan hari ini tak banyak berkomentar. Keduanya kerap tertunduk pasrah selama menjalani persidangan.
Seperti diketahui, keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Ade Sarah. Akibat perbuatannya, mereka didakwa pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih subsider lagi Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)