Putri Kanisia (MI/M Irfan)
Putri Kanisia (MI/M Irfan)

Kontras Minta Pemerintah Batalkan PB Pollycarpus

Yahya Farid Nasution • 30 November 2014 20:04
medcom.id, Jakarta: Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam pemberian pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus pembunuhan Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto. Pemberian PB dinilai menjadi sinyal berbahaya bagi penuntasan kasus Munir.
 
"Ini merupakan sinyal bahaya terhadap penuntasan kasus pembunuhan Munir dan juga perlindungan HAM dalam pemerintahan Jokowi," tutur Kepala Divisi Pembelaan Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia di Kantor Kontras, Jalan Borobudur No. 14, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (30/11/2014).
 
Tak hanya itu, Putri menilai pemerintah seharunya bertanggung jawab dan membatalkan PB terhadap Pollycarpus. Kontras meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk tidak memberikan hak remisi atau PB terhadap tindak kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Pollycarpus.

"Presiden Jokowi harus segera menuntaskan kasus pembunuhan Munir berdasarkan rekomendasi TPF pembunuhan Munir. Selain itu meminta komisi-komisi negara Ombudsman RI, Komisi Yudisial, Kompolnas serta Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi proses hukum Munir," ungkap dia.
 
Untuk diketahui, Pollycarpus Budihari Priyanto mengantongi surat PB sejak Jumat (28/11/2014) lalu. Mantan pilot Garuda itu mendapatkan PB setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
 
Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di pesawat Garuda Indonesia, 7 September 2004. Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam. Saat itu, Pollycarpus juga berada dalam pesawat itu dan sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan