medcom.id, Jakarta: Sidang vonis pengeroyok siswa SMA 109 hingga tewas, Andi Audi Pratama, dilanjutkan hari ini, Kamis (11/12/2014). Pada sidang Rabu (10/12/2014) kemarin, F dan R, siswa SMA 60 yang juga pelaku pengeroyokan Audi, semestinya menjalani sidang tuntutan dan vonis.
Sidang ditunda karena situasi persidangan memanas dan ricuh. Para siswa dari kedua sekolah tersebut turut hadir. Selain itu, pihak keluarga dan teman-teman korban meneriaki dan memukul dua terdakwa. Jaksa Penuntun Umum, Yuliasari, kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Pasar Minggu Kompol Antonius yang menjaga persidangan.
Kepolisian menyerahkan sepenuhnya keputusan pelaksaan sidang kepada jaksa. Akhirnya diputuskan sidang vonis digelar hari ini pukul 09.00 WIB untuk menentukan nasib dua pemuda itu. "Karena putusan hakim belum siap. Minta waktu berpikir," ujar Yuliasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014) kemarin.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 80 ayat 3 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kendati dijerat pasal yang sama, kedua terdakwa dituntut berbeda karena perbedaan peran. "F mengakui dia menusuk. R mengaku cuma memegang stik golf," jelas Yuliasari.
F dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 6 bulan pelatihan kerja. Sedangkan R dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 6 bulan pelatihan kerja.
Seperti diberitakan, Andi Audi Pratama mengalami luka bacokan parah di betis kiri dan kanan dan sekujur tubuhnya pada November lalu. Pipi kanannya robek mulai dari mulut hingga mendekati telinga dan seluruh giginya rontok.
Dia tewas dikeroyok oleh segerombolan siswa SMA 60. Sebelum tewas, Audi sempat dilarikan ke IGD rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong akibat pendarahan hebat dari organ dalam tubuhnya. Jenazah Audi telah dimakamkan di TPU Jeruk Purut. Kuburan dia sempat dibongkar untuk autopsi ulang.
medcom.id, Jakarta: Sidang vonis pengeroyok siswa SMA 109 hingga tewas, Andi Audi Pratama, dilanjutkan hari ini, Kamis (11/12/2014). Pada sidang Rabu (10/12/2014) kemarin, F dan R, siswa SMA 60 yang juga pelaku pengeroyokan Audi, semestinya menjalani sidang tuntutan dan vonis.
Sidang ditunda karena situasi persidangan memanas dan ricuh. Para siswa dari kedua sekolah tersebut turut hadir. Selain itu, pihak keluarga dan teman-teman korban meneriaki dan memukul dua terdakwa. Jaksa Penuntun Umum, Yuliasari, kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Pasar Minggu Kompol Antonius yang menjaga persidangan.
Kepolisian menyerahkan sepenuhnya keputusan pelaksaan sidang kepada jaksa. Akhirnya diputuskan sidang vonis digelar hari ini pukul 09.00 WIB untuk menentukan nasib dua pemuda itu. "Karena putusan hakim belum siap. Minta waktu berpikir," ujar Yuliasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014) kemarin.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 80 ayat 3 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kendati dijerat pasal yang sama, kedua terdakwa dituntut berbeda karena perbedaan peran. "F mengakui dia menusuk. R mengaku cuma memegang stik golf," jelas Yuliasari.
F dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 6 bulan pelatihan kerja. Sedangkan R dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 6 bulan pelatihan kerja.
Seperti diberitakan, Andi Audi Pratama mengalami luka bacokan parah di betis kiri dan kanan dan sekujur tubuhnya pada November lalu. Pipi kanannya robek mulai dari mulut hingga mendekati telinga dan seluruh giginya rontok.
Dia tewas dikeroyok oleh segerombolan siswa SMA 60. Sebelum tewas, Audi sempat dilarikan ke IGD rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong akibat pendarahan hebat dari organ dalam tubuhnya. Jenazah Audi telah dimakamkan di TPU Jeruk Purut. Kuburan dia sempat dibongkar untuk autopsi ulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)