Wakil Presiden Jusuf Kalla/MI/MOHAMAD IRFAN.
Wakil Presiden Jusuf Kalla/MI/MOHAMAD IRFAN.

Jokowi Tolak Beri Grasi 64 Terpidana Mati Narkoba, JK: Mana yang Salah?

M Rodhi Aulia • 10 Desember 2014 13:26
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai positif langkah yang dilakukan Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi yang diajukan puluhan terpidana mati kasus narkoba. Menurut pria yang akrab disapa JK itu, langkah Jokowi tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) para narapidana.
 
"Yang mana melanggar HAM? Bahwa semua orang harus mentaati hukum. Bahwa narkoba menyebabkan kematian orang lain. Apa itu HAM? Mana yang salah?" tanya JK seusai memberikan pidato kunci dalam lokakarya nasional HAM di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2014).
 
Presiden Jokowi serius memerangi kejahatan narkoba dengan menolak permohonan grasi yang diajukan 64 terpidana mati kasus narkoba. Penolakan itu, lanjut JK, merupakan hak prerogatif presiden. Menurutnya, presiden tidak bisa mengampuni begitu saja suatu kesalahan yang telah mematikan banyak orang.

"Mereka meminta presiden mengampuni, tapi presiden hanya mengatakan, 'Saya tidak bisa mengampuni'. Keputusannya di pengadilan, bukan di presiden," kata JK.
 
JK menegaskan, semua orang mempunyai hak asasi sebagai manusia. Hal itu telah sempurna dirumuskan dalam Pasal 28 huruf A-J di Undang-undang Dasar 1945. Dari semua hak yang dilindungi terdapat satu kewajiban yang harus diketahui.
 
Yakni Pasal 28 J ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara."
 
Ayat (2), "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
 
"Semua hak di atas dikunci dengan Pasal 28 J ini," tegas JK.
 
Seperti diberitakan, di hadapan civitas akademika Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Selasa (9/12/2014) kemarin, Presiden Jokowi memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan 64 terpidana mati terkait kasus narkoba.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan