Terdakwa korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Sofyan Basir saat menyampaikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan.
Terdakwa korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Sofyan Basir saat menyampaikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan.

Pengamat Ekonomi dan Energi Bersaksi di Sidang Sofyan Basir

Fachri Audhia Hafiez • 09 September 2019 09:02
Jakarta: Kubu Sofyan Basir akan menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kedua saksi merupakan pengamat di bidang ekonomi dan energi.
 
"Pengamat Energi Fahmy Radhi dan Pengamat Ekonomi Sunarsip," kata kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo kepada Medcom.id, Jakarta, Senin, 9 September 2019.
 
Soesilo mengatakan terpidana kasus korupsi PLTU Riau-1, Idrus Marham, juga akan dihadirkan untuk meringankan kliennya. Apalagi, nama Idrus juga disebut dalam dakwaan eks Dirut PLN itu.

Pemeriksaan Idrus sendiri masih menunggu persetujuan dari Mahkamah Agung (MA). Soesilo mengaku belum menerima kejelasan izin Idrus untuk bersaksi.
 
Sofyan didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap dalam proyek PLTU Riau-1. Sofyan berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
 
Sofyan disebut mempertemukan Idrus, eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo di tempat yang berbeda sejak 2016. Sofyan merayu ketiganya agar mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd), dan China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
 
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,7 miliar secara bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU Riau-1.
 
Atas bantuan Sofyan, perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
 
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan