Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, perceraian orang tua menjadi salah satu faktor pemicu kasus kejahatan anak. Apalagi, saat ini, tren kasus kejahatan oleh anak semakin kompleks, terutama yang berhubungan dengan siber dan perundungan.
"Ini bukan lihat ke aspek perceraian tapi dampak bagi anak. Banyak kasus diadukan ke KPAI ketika ayah dan ibu cerai," kata Ketua KPAI Susanto di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Jumat, 26 Juli 2019.
Perceraian cenderung membuat anak bermasalah dalam hal pendidikan, kesehatan, pemenuhan hak dasar, hingga akses bertemu orang tua. Konflik orang tua adalah sumber utama.
Selain konflik internal, Susanto juga melihat kejahatan siber juga makin menjadi hingga sekarang. Anak tak hanya sebagai korban, tetapi juga pelaku. Oleh karena itu, diperlukan proteksi untuk melindungi anak dari dunia digital.
"Masyarakat tahu kalau 150 juta penduduk Indonesia 56 persen menggunakan media sosial. Sudah seberapa aman anak dari dampak media sosial?" tanya dia.
Perhatian lain yang tak kalah penting adalah perundungan. Pengertian perundungan yang tak sama untuk tiap individu membuat anak tak menyadari bahwa diri mereka ternyata terlibat didalamnya.
"Kasus perundungan yang tak disadari perundungan. Guru satu bilang perundungan, guru lain bilang bukan. Anak ada yang merasa biasa saja mendapat perlakuan tertentu, anak lain menganggap itu perundungan," ia mencontohkan.
Oleh karena itu, dibutuhkan optimalisasi dalam mencegah terjadinya kejahatan tersebut, tak sekedar upaya pembuatan sekolah ramah anak. Lingkungan sosial harus turut berperan dalam melindungi anak dari perundungan, saran dia.
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, perceraian orang tua menjadi salah satu faktor pemicu kasus kejahatan anak. Apalagi, saat ini, tren kasus kejahatan oleh anak semakin kompleks, terutama yang berhubungan dengan siber dan perundungan.
"Ini bukan lihat ke aspek perceraian tapi dampak bagi anak. Banyak kasus diadukan ke KPAI ketika ayah dan ibu cerai," kata Ketua KPAI Susanto di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Jumat, 26 Juli 2019.
Perceraian cenderung membuat anak bermasalah dalam hal pendidikan, kesehatan, pemenuhan hak dasar, hingga akses bertemu orang tua. Konflik orang tua adalah sumber utama.
Selain konflik internal, Susanto juga melihat kejahatan siber juga makin menjadi hingga sekarang. Anak tak hanya sebagai korban, tetapi juga pelaku. Oleh karena itu, diperlukan proteksi untuk melindungi anak dari dunia digital.
"Masyarakat tahu kalau 150 juta penduduk Indonesia 56 persen menggunakan media sosial. Sudah seberapa aman anak dari dampak media sosial?" tanya dia.
Perhatian lain yang tak kalah penting adalah perundungan. Pengertian perundungan yang tak sama untuk tiap individu membuat anak tak menyadari bahwa diri mereka ternyata terlibat didalamnya.
"Kasus perundungan yang tak disadari perundungan. Guru satu bilang perundungan, guru lain bilang bukan. Anak ada yang merasa biasa saja mendapat perlakuan tertentu, anak lain menganggap itu perundungan," ia mencontohkan.
Oleh karena itu, dibutuhkan optimalisasi dalam mencegah terjadinya kejahatan tersebut, tak sekedar upaya pembuatan sekolah ramah anak. Lingkungan sosial harus turut berperan dalam melindungi anak dari perundungan, saran dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)