Jakarta: Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli Bahuri menjelaskan pertemuannya dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi. Pertemuan terjadi saat ia menjabat sebagai deputi penindakan KPK, sedangkan TGB masih aktif menjadi gubernur.
"Saya sudah izin ke pimpinan KPK untuk ke NTB untuk pelantikan kapolda NTB," kata Firli di Gedung Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2019.
Dia mengaku sebatas bertemu dengan TGB. Eks Kapolda NTB itu menganggap pertemuan itu tidak bermasalah lantaran TGB bukan tersangka KPK.
Ia telah dimintai klarifikasi oleh pimpinan KPK terkait pertemuannya itu. Pasalnya, Firli dinilai telah melanggar kode etik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Hasil dari pertemuan itu, tidak ada fakta saya melanggar Pasal 36. Unsurnya tidak ada. Saya tidak berhubungan dengan TGB," ujar Firli.
Polri menarik kembali Irjen Firli dari KPK. Surat penarikan Firli diterima KPK pada Selasa, 11 Juni 2019. Alasan penarikan lantaran Firli untuk mengisi jabatan sebagai kapolda Sumatera Selatan.
Hati ini Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK menggelar tes wawancara dan uji publik capim KPK. Para calon motor penggerak Korps Antirasuah dikuliti soal masa lalunya serta kesiapannya memimpin KPK.
Tahapan ini digelar hingga Kamis, 29 Agustus 2019. Proses ini wajib diikuti 20 orang yang lolos asesmen profil capim KPK untuk menentukan 10 nama yang bakal diserahkan Presiden Joko Widodo kepada DPR.
Jakarta: Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli Bahuri menjelaskan pertemuannya dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi. Pertemuan terjadi saat ia menjabat sebagai deputi penindakan KPK, sedangkan TGB masih aktif menjadi gubernur.
"Saya sudah izin ke pimpinan KPK untuk ke NTB untuk pelantikan kapolda NTB," kata Firli di Gedung Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2019.
Dia mengaku sebatas bertemu dengan TGB. Eks Kapolda NTB itu menganggap pertemuan itu tidak bermasalah lantaran TGB bukan tersangka KPK.
Ia telah dimintai klarifikasi oleh pimpinan KPK terkait pertemuannya itu. Pasalnya, Firli dinilai telah melanggar kode etik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Hasil dari pertemuan itu, tidak ada fakta saya melanggar Pasal 36. Unsurnya tidak ada. Saya tidak berhubungan dengan TGB," ujar Firli.
Polri menarik kembali Irjen Firli dari KPK. Surat penarikan Firli diterima KPK pada Selasa, 11 Juni 2019. Alasan penarikan lantaran Firli untuk mengisi jabatan sebagai kapolda Sumatera Selatan.
Hati ini Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK menggelar tes wawancara dan uji publik capim KPK. Para calon motor penggerak Korps Antirasuah dikuliti soal masa lalunya serta kesiapannya memimpin KPK.
Tahapan ini digelar hingga Kamis, 29 Agustus 2019. Proses ini wajib diikuti 20 orang yang lolos asesmen profil capim KPK untuk menentukan 10 nama yang bakal diserahkan Presiden Joko Widodo kepada DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)