Jakarta: Psikolog Seto Mulyadi tak sepakat dengan kebiri kimia terhadap pelaku pemerkosaan di Mojokerto, Jawa Timur. Pria yang akrab disapa Kak Seto ini menganggap hal itu bukan solusi.
"Rehabilitasi, solusinya itu. Bukan kebiri yang sifatnya balas dendam ke pelaku," ujar Kak Seto kepada Medcom.id, Selasa, 27 Agustus 2019.
Menurut dia, penyadaran pelaku mutlak dilakukan. Sehingga timbul pemahaman bahwa hal yang dilakukannya berbahaya dan punya konsekuensi berat dari segi apapun. Kak Seto mengakui hal itu sulit, tapi bukan berarti tak mungkin.
"Dengan demikian, pelakunya akan benar-benar menyadarinya. Insaf dan tak mengulangi lagi," kata Seto.
Seto tak sepaham dengan kebiri kimia karena fokus dalam mengatasi permasalahan hanya penindakan. Selain itu, fokusnya juga salah kaprah, yakni hanya menyasar kelamin pelaku saja. Sementara yang harus dibenahi bukan itu.
"Kekerasan seksual itu bukan kemaluan yang harus disasar, tapi otaknya. Jadi itu yang harus diterapi, takutnya kalau dikebiri makin sadis buas," kata Seto.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mempermasalahkan filosofi yang dipakai untuk menghukum, yakni retributif, atau balas dendam kepada pelaku.
"Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi predator mysoped, semakin buas," kata Reza.
Harusnya, kata dia, filosofi yang dipakai untuk kebiri adalah rehabilitasi. Sesuai dengan kesadaran pelaku untuk menghentikan perbuatannya.
Dia menukil argumen Khofifah Indar Parawansa kala menjadi Menteri Sosial. Dia mengatakan pandangan ini lebih solutif, ketimbang kebiri yang mengedepankan asas retributif atau balas dendam.
"Pantaslah kalau di sana (luar negeri) kebiri kimiawi mujarab. Bukan kebiri semata yang manjur, melainkan kesadaran dan permintaan pelaku," kata Reza.
Aris sebelumnya divonis terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto, Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman kebiri.
Aris sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya justru menguatkan vonis di pengadilan tingkat pertama.
Jakarta: Psikolog Seto Mulyadi tak sepakat dengan kebiri kimia terhadap pelaku pemerkosaan di Mojokerto, Jawa Timur. Pria yang akrab disapa Kak Seto ini menganggap hal itu bukan solusi.
"Rehabilitasi, solusinya itu. Bukan kebiri yang sifatnya balas dendam ke pelaku," ujar Kak Seto kepada
Medcom.id, Selasa, 27 Agustus 2019.
Menurut dia, penyadaran pelaku mutlak dilakukan. Sehingga timbul pemahaman bahwa hal yang dilakukannya berbahaya dan punya konsekuensi berat dari segi apapun. Kak Seto mengakui hal itu sulit, tapi bukan berarti tak mungkin.
"Dengan demikian, pelakunya akan benar-benar menyadarinya. Insaf dan tak mengulangi lagi," kata Seto.
Seto tak sepaham dengan kebiri kimia karena fokus dalam mengatasi permasalahan hanya penindakan. Selain itu, fokusnya juga salah kaprah, yakni hanya menyasar kelamin pelaku saja. Sementara yang harus dibenahi bukan itu.
"Kekerasan seksual itu bukan kemaluan yang harus disasar, tapi otaknya. Jadi itu yang harus diterapi, takutnya kalau dikebiri makin sadis buas," kata Seto.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mempermasalahkan filosofi yang dipakai untuk menghukum, yakni retributif, atau balas dendam kepada pelaku.
"Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi predator mysoped, semakin buas," kata Reza.
Harusnya, kata dia, filosofi yang dipakai untuk kebiri adalah rehabilitasi. Sesuai dengan kesadaran pelaku untuk menghentikan perbuatannya.
Dia menukil argumen Khofifah Indar Parawansa kala menjadi Menteri Sosial. Dia mengatakan pandangan ini lebih solutif, ketimbang kebiri yang mengedepankan asas retributif atau balas dendam.
"Pantaslah kalau di sana (luar negeri) kebiri kimiawi mujarab. Bukan kebiri semata yang manjur, melainkan kesadaran dan permintaan pelaku," kata Reza.
Aris sebelumnya divonis terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto, Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman kebiri.
Aris sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya justru menguatkan vonis di pengadilan tingkat pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)