Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan EVP Human Capital & Corp Support Services PT Garuda Indonesia (Persero) Heriyanto Agung Putra. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jum'at, 27 September 2019.
KPK menetapkan Emirsyah bersama mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo dan mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno sebagai tersangka. Ketiganya diduga menerima sejumlah uang dari Rolls-Royce atas pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013.
Emirsyah dan Soetikno menerima suap dalam bentuk uang transfer dan aset yang nilainya mencapai lebih dari US$4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris itu. Suap diberikan melalui Soetikno dalam kapasitasnya sebagai pengendali utama atau beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai direktur utama PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Dia juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dari hasil pengembangan, Emirsyah dan Soetikno kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Emirsyah diduga membeli rumah di Pondok Indah senilai Rp5,79 miliar.
Dia juga diduga mengirimkan uang ke rekening perusahaannya di Singapura sebanyak US$680 ribu (Rp9,57 miliar) dan EUR1,02 juta (Rp15,78 miliar). Fulus itu salah satunya untuk melunasi apartemennya di Singapura seharga SGD1,2 juta (Rp12,26 miliar). Uang itu diduga dari hasil suap pengadaan pesawat di perusahaan pelat merah tersebut.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan EVP Human Capital & Corp Support Services PT Garuda Indonesia (Persero) Heriyanto Agung Putra. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jum'at, 27 September 2019.
KPK menetapkan Emirsyah bersama mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo dan mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno sebagai tersangka. Ketiganya diduga menerima sejumlah uang dari Rolls-Royce atas pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013.
Emirsyah dan Soetikno menerima suap dalam bentuk uang transfer dan aset yang nilainya mencapai lebih dari US$4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris itu. Suap diberikan melalui Soetikno dalam kapasitasnya sebagai pengendali utama atau beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai direktur utama PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Dia juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dari hasil pengembangan, Emirsyah dan Soetikno kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Emirsyah diduga membeli rumah di Pondok Indah senilai Rp5,79 miliar.
Dia juga diduga mengirimkan uang ke rekening perusahaannya di Singapura sebanyak US$680 ribu (Rp9,57 miliar) dan EUR1,02 juta (Rp15,78 miliar). Fulus itu salah satunya untuk melunasi apartemennya di Singapura seharga SGD1,2 juta (Rp12,26 miliar). Uang itu diduga dari hasil suap pengadaan pesawat di perusahaan pelat merah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)