medcom.id, Jakarta: Tubagus Chairi Wardana alias Wawan, terdakwa kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar, kembali datangi Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan hari ini. Kedatangannya ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini tiba sekitar pukul 11.30 WIB. Ia hanya melambaikan tangan kepada para awak media. Dia langsung bergegas masuk ke Gedung KPK tanpa komentar sedikitpun.
Wawan jadi tersangka kasus pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten anggaran 2011-2013. Bersama dengan kakaknya, Ratu Atut Chosiah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 6 Januari 2014.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Wawan diduga menyuap Ratu Atut Chosiah saat menjabat sebagai Gubernur Banten terkait pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Ratu Atut, diduga telah mengatur pemenang tender kepada PT Bali Pasifik, yang tidak lain adalah perusahaan milik adiknya sendiri, Tubagus Chairi Wardana.
Melalui perusahaannya, Wawan diduga telah menggelumbungkan anggaran proyek pengadaan alat kesehatan tersebut. Wawan saat ini ditahan di Rutan Serang, setelah dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
medcom.id, Jakarta: Tubagus Chairi Wardana alias Wawan, terdakwa kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar, kembali datangi Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan hari ini. Kedatangannya ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini tiba sekitar pukul 11.30 WIB. Ia hanya melambaikan tangan kepada para awak media. Dia langsung bergegas masuk ke Gedung KPK tanpa komentar sedikitpun.
Wawan jadi tersangka kasus pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten anggaran 2011-2013. Bersama dengan kakaknya, Ratu Atut Chosiah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 6 Januari 2014.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Wawan diduga menyuap Ratu Atut Chosiah saat menjabat sebagai Gubernur Banten terkait pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Ratu Atut, diduga telah mengatur pemenang tender kepada PT Bali Pasifik, yang tidak lain adalah perusahaan milik adiknya sendiri, Tubagus Chairi Wardana.
Melalui perusahaannya, Wawan diduga telah menggelumbungkan anggaran proyek pengadaan alat kesehatan tersebut. Wawan saat ini ditahan di Rutan Serang, setelah dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)