medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus dugaan pemufakatan jahat dalam permintaan saham PT Freeport Indonesia. Kejagung telah memeriksa Komisaris PT Freeport Indonesia, Marzuki Darusman.
Marzuki dinilai berperan penting dalam pertemuan kasus 'papa minta saham' antara Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, pengusaha minyak M Riza Chalid, dan Ketua DPR saat itu, Setya Novanto.
"Iya kemarin kita mintai dia keterangan, dia kan komisaris," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2015).
Arminsyah membeberkan, Marzuki dimintai keterangan terkait pertemuan pemufakatan jahat tersebut. "Awalnya, info apakah beliau yang memberi saran untuk bertemu. Intinya sebagai presiden direktur baru, ya harus kenalan sama pimpinan dan pejabat," jelas dia.
Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung ittu berharap, dengan pemeriksaan Marzuki penyidik bisa membuka tabir kasus dugaan pemufakatan jahat ini agar bisa naik ke penyidikan. "Mungkin kita bisa temukan petunjuk baru," kata Arminsyah.
Kejagung sudah bergerak banyak dalam penyelidikan dugaan pemufakatan jahat tersebut. Di antaranya memeriksa sejumlah saksi, seperti Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Penyidik juga memintai keterangan sekretaris Setya Novanto, Meidina, Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti Swasanani, dan Deputi I Kantor Staf Kepresidenan Darmawan Prasodjo. Kejagung juga telah mengantongi bukti telepon seluler Maroef yang merekam percakapan ketiga orang itu. Novanto sendiri belum dipanggil karena Kejagung masih menunggu surat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus dugaan pemufakatan jahat dalam permintaan saham PT Freeport Indonesia. Kejagung telah memeriksa Komisaris PT Freeport Indonesia, Marzuki Darusman.
Marzuki dinilai berperan penting dalam pertemuan kasus 'papa minta saham' antara Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, pengusaha minyak M Riza Chalid, dan Ketua DPR saat itu, Setya Novanto.
"Iya kemarin kita mintai dia keterangan, dia kan komisaris," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2015).
Arminsyah membeberkan, Marzuki dimintai keterangan terkait pertemuan pemufakatan jahat tersebut. "Awalnya, info apakah beliau yang memberi saran untuk bertemu. Intinya sebagai presiden direktur baru, ya harus kenalan sama pimpinan dan pejabat," jelas dia.
Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung ittu berharap, dengan pemeriksaan Marzuki penyidik bisa membuka tabir kasus dugaan pemufakatan jahat ini agar bisa naik ke penyidikan. "Mungkin kita bisa temukan petunjuk baru," kata Arminsyah.
Kejagung sudah bergerak banyak dalam penyelidikan dugaan pemufakatan jahat tersebut. Di antaranya memeriksa sejumlah saksi, seperti Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Penyidik juga memintai keterangan sekretaris Setya Novanto, Meidina, Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti Swasanani, dan Deputi I Kantor Staf Kepresidenan Darmawan Prasodjo. Kejagung juga telah mengantongi bukti telepon seluler Maroef yang merekam percakapan ketiga orang itu. Novanto sendiri belum dipanggil karena Kejagung masih menunggu surat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DOR)