Menteri ESDM Sudirman Said di KPK-----MTVN/Yogi
Menteri ESDM Sudirman Said di KPK-----MTVN/Yogi

Sudirman Said akan Konsultasikan Audit Petral ke KPK

Yogi Bayu Aji • 13 November 2015 18:36
medcom.id, Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said belum memastikan nasib audit forensik PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Namun, dia akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Sudirman mengatakan, dirinya akan mencari waktu yang pas buat berkonsultasi dengan KPK. Konsultasi dilakukan bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara.
 
"Nanti, sedang mencari waktu bersama Menteri BUMN," kata Sudirman di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2015).

Menurut dia, audit forensik sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo. Namun, dia enggan membocorkan perkembangan perkara ini. Dia mengaku, akan menjelaskan isi audit kepada publik. Sudirman pun mengaku, pemerintah menginginkan adanya pembenahan manajemen internal.
 
"Yang berkaitan dengan potensi pelanggaran, kalau memang ada itu nanti diserahkan pada penegak hukum,"  jelas dia.
 
Audit Petral bermula dari permintaan pemerintah kepada direksi PT Pertamina (Persero) untuk mendalami dan menyelesaikan audit forensik terhadap PT Petral. Proses itu untuk mencari tahu penyebab biaya tinggi dan tidak optimalnya korporasi menjalankan perusahaan.
 
Audit terhadap Petral dilakukan Mei 2015. Audit mencakup kegiatan Petral dalam kurun 2012-2014. Proses itu dilakukan auditor independen, KordaMentha, di bawah supervisi Satuan Pengawas Internal Pertamina.
 
Terdapat tiga kegiatan yang sudah dan sedang dilakukan terhadap Petral, yakni kajian mendalam (due dilligence) terhadap aspek keuangan dan pajak yang dilakukan EY serta legal oleh HSF dan wind-down process berupa inovasi kontrak, settlement utang piutang dan pemindahan aset kepada Pertamina.
 
Beberapa temuan auditor tersebut antara lain ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga minyak mentah dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, pengaturan tender migas, kelemahan pengendalian harga perkiraan sementara, kebocoran informasi tender, dan pengaruh pihak eksternal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan