medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan unsur korupsi di kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI. Hingga kini KPK sudah memeriksa 33 saksi untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kita (sudah) minta paparan tanggal 28 Februari dan masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Menurut Agus, sampai saat ini sudah 33 saksi diperiksa. KPK masih mendalaminya untuk menemukan adanya unsur korupsi dalam kasus tersebut.
"Kasus Sumber Waras ini perlu penyelidikan lebih lanjut, kami belum menentukan apa-apa," katanya.
Dia memastikan, pengusutan kasus ini murni proses penegakan hukum dan tidak ada unsur politik. Seluruh data yang diterima KPK menjadi acuan untuk mendalaminya. "Ya kalau ada (unsur korupsi) sudah dinaikan (menjadi penyidikan)," ujarnya.
KPK diketahui sudah mengantungi hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan RS Sumber Waras pada 7 Desember lalu. BPK menemukan enam penyimpangan.
Anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi menjelaskan, penyimpangan sudah terjadi dari tingkat perencanaan. "Perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan, pembentukan harga, dan penyerahan hasil," kata Eddy pada 7 Desember 2015.
BPK menilai pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,7 hektare untuk membangun pusat pengobatan kanker dan jantung itu merugikan Pemprov DKI Jakarta sebanyak Rp191 miliar. Selisih harga tersebut terjadi karena perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar dengan lahan rumah sakit.
BPK mengindikasikan adanya penggelembungan harga dalam pembelian tanah. Mereka pun memanggil sejumkah pihak, mulai dari Gubernur Ahok, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, hingga Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan untuk dimintai keterangan.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan unsur korupsi di kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI. Hingga kini KPK sudah memeriksa 33 saksi untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kita (sudah) minta paparan tanggal 28 Februari dan masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Menurut Agus, sampai saat ini sudah 33 saksi diperiksa. KPK masih mendalaminya untuk menemukan adanya unsur korupsi dalam kasus tersebut.
"Kasus Sumber Waras ini perlu penyelidikan lebih lanjut, kami belum menentukan apa-apa," katanya.
Dia memastikan, pengusutan kasus ini murni proses penegakan hukum dan tidak ada unsur politik. Seluruh data yang diterima KPK menjadi acuan untuk mendalaminya. "Ya kalau ada (unsur korupsi) sudah dinaikan (menjadi penyidikan)," ujarnya.
KPK diketahui sudah mengantungi hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan RS Sumber Waras pada 7 Desember lalu. BPK menemukan enam penyimpangan.
Anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi menjelaskan, penyimpangan sudah terjadi dari tingkat perencanaan. "Perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan, pembentukan harga, dan penyerahan hasil," kata Eddy pada 7 Desember 2015.
BPK menilai pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,7 hektare untuk membangun pusat pengobatan kanker dan jantung itu merugikan Pemprov DKI Jakarta sebanyak Rp191 miliar. Selisih harga tersebut terjadi karena perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar dengan lahan rumah sakit.
BPK mengindikasikan adanya penggelembungan harga dalam pembelian tanah. Mereka pun memanggil sejumkah pihak, mulai dari Gubernur Ahok, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, hingga Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan untuk dimintai keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)