medcom.id, Jakarta: Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Mochammad Iriawan selesai berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengaku mendapat masukan dari pimpinan KPK.
"Intinya tadi kami minta pencerahan dari para ketua KPK kepada biro hukum di seluruh Indonesia," kata Iriawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2016).
Menurut dia, kunjungan hari ini merupakan bagian dari koordinasi dan supervisi kedua lembaga. Divisi Hukum Polri, kata dua, sebelumnya juga semoat berkunjung ke Mahkamah Agung dan Badan Legislasi DPR.
Mantan Kapolda Jawa Barat menyampaikan, salah satu yang dibahas dengan lembaga antikorupsi adalah maslah kasus korupsi kecil di bawah Rp50 juta yang ada di Polri. Polri mengacu pada surat edaran dari Kejaksaan Agung.
"Rp50 juta ke bawah cukup dengan restorative justice yaitu dikembalikan kalau itu pegawai negeri akan diberikan sanksi administrasi atau mutasi lebih rendah dari jabatan sekarang," jelas dia.
Hal ini, kata dia, mempermudah penyidik di lapangan karena banyak sekali kasus yang ditangani. "Jadi, kasus yang besar-besar saja yang akan ditangani juga koordinasi KPK dan kepala kepolisian dan kejaksaan di lapangan," jelas dia.
Iriawan pun mengaku dibisikan pimpinan KPK terkait pembentukan satuan tugas di kementerian-kementerian. Menurut dia, hal ini nantinya akan dibahas bersama pimpinan KPK dan Polri.
medcom.id, Jakarta: Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Mochammad Iriawan selesai berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengaku mendapat masukan dari pimpinan KPK.
"Intinya tadi kami minta pencerahan dari para ketua KPK kepada biro hukum di seluruh Indonesia," kata Iriawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2016).
Menurut dia, kunjungan hari ini merupakan bagian dari koordinasi dan supervisi kedua lembaga. Divisi Hukum Polri, kata dua, sebelumnya juga semoat berkunjung ke Mahkamah Agung dan Badan Legislasi DPR.
Mantan Kapolda Jawa Barat menyampaikan, salah satu yang dibahas dengan lembaga antikorupsi adalah maslah kasus korupsi kecil di bawah Rp50 juta yang ada di Polri. Polri mengacu pada surat edaran dari Kejaksaan Agung.
"Rp50 juta ke bawah cukup dengan restorative justice yaitu dikembalikan kalau itu pegawai negeri akan diberikan sanksi administrasi atau mutasi lebih rendah dari jabatan sekarang," jelas dia.
Hal ini, kata dia, mempermudah penyidik di lapangan karena banyak sekali kasus yang ditangani. "Jadi, kasus yang besar-besar saja yang akan ditangani juga koordinasi KPK dan kepala kepolisian dan kejaksaan di lapangan," jelas dia.
Iriawan pun mengaku dibisikan pimpinan KPK terkait pembentukan satuan tugas di kementerian-kementerian. Menurut dia, hal ini nantinya akan dibahas bersama pimpinan KPK dan Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)