medcom.id, Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menegaskan kasus yang membelit Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti murni sebagai kasus hukum. Menurut Teten, kasus ini tak perlu dikaitkan dengan posisi La Nyalla saat ini.
"Kasus La Nyalla tidak terkait dengan kasus PSSI. Itu kasus yang sedang diproses oleh Kejaksaan," tegas Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Teten menjelaskan, kasus La Nyalla merupakan kasus penyimpangan dana hibah dari Pemda Jawa Timur ke Kadin Jawa Timur. Domain kasus pun dinilai Teten sama sekali tak bersangkutan dengan PSSI. Teten juga meminta isu ini tak ditarik ke dalam kasus pembekuan PSSI.
"Katakanlah pemerintah yang membekukan PSSI, tidak ada hubungannya. Kita hormati saja lah," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah periode 2011-2014 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. La Nyalla diduga membeli saham initial public offering (IPO) Bank Jatim menggunakan dana hibah Rp5 miliar pada 2012.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 16 Maret. Penetapan tersangka terhadap La Nyalla berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Kejati Jatim 291/0.5/TD.1/03/2016.
medcom.id, Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menegaskan kasus yang membelit Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti murni sebagai kasus hukum. Menurut Teten, kasus ini tak perlu dikaitkan dengan posisi La Nyalla saat ini.
"Kasus La Nyalla tidak terkait dengan kasus PSSI. Itu kasus yang sedang diproses oleh Kejaksaan," tegas Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Teten menjelaskan, kasus La Nyalla merupakan kasus penyimpangan dana hibah dari Pemda Jawa Timur ke Kadin Jawa Timur. Domain kasus pun dinilai Teten sama sekali tak bersangkutan dengan PSSI. Teten juga meminta isu ini tak ditarik ke dalam kasus pembekuan PSSI.
"Katakanlah pemerintah yang membekukan PSSI, tidak ada hubungannya. Kita hormati saja lah," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah periode 2011-2014 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. La Nyalla diduga membeli saham initial public offering (IPO) Bank Jatim menggunakan dana hibah Rp5 miliar pada 2012.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 16 Maret. Penetapan tersangka terhadap La Nyalla berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Kejati Jatim 291/0.5/TD.1/03/2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)