medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Akbar Faisal tak menyangka koleganya, Patrice Rio Capella, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Akbar mengaku kehabisan kata.
"<i>Innalillahi wainailllaihi rojiun</i>," kata Akbar ketika dihubungi, Kamis (15/10/2015).
Akbar sedih. Sebab, Rio merupakan temannya di Komisi III. Namun, dia yakin apa yang dilakukan Rio adalah inisatif pribadi dan tak berhubungan dengan partai.
Segala kemungkinan, tambah Akbar, bisa saja terjadi. Ia mengaku, heran mengapa KPK bertindak secepat ini. Padahal, pemeriksaan saksi belum selesai.
"Tapi, kita hormati. NasDem, apa pun yang terjadi pada anggotanya kami terima dan NasDem akan tetap mengedepankan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Patrice Rio Capella (PRC) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Akbar Faisal tak menyangka koleganya, Patrice Rio Capella, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Akbar mengaku kehabisan kata.
"
Innalillahi wainailllaihi rojiun," kata Akbar ketika dihubungi, Kamis (15/10/2015).
Akbar sedih. Sebab, Rio merupakan temannya di Komisi III. Namun, dia yakin apa yang dilakukan Rio adalah inisatif pribadi dan tak berhubungan dengan partai.
Segala kemungkinan, tambah Akbar, bisa saja terjadi. Ia mengaku, heran mengapa KPK bertindak secepat ini. Padahal, pemeriksaan saksi belum selesai.
"Tapi, kita hormati. NasDem, apa pun yang terjadi pada anggotanya kami terima dan NasDem akan tetap mengedepankan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Patrice Rio Capella (PRC) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)