Kombes Mujiono. Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Kombes Mujiono. Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Polisi Ciduk 3 PNS Pemalsu Paspor Dinas

Arga sumantri • 08 Januari 2016 13:31
medcom.id, Jakarta: Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menciduk tiga pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga memalsukan paspor. Mereka disangka memalsukan rekomendasi paspor dinas yang diterbitkan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI.
 
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono mengungkapkan tiga tersangka yang dicokok aparat yakni N, 54, PNS Kementerian Pertanian, EP, 36, PNS Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, dan AS, 45, PNS Kementerian Perindustrian.
 
Mujiono membeberkan modus operandi para pelaku. Awalnya, N diminta membuat paspor dinas atas nama MW dan HY dari seseorang inisial S (buron). MW dan HY diketahui bukan PNS.

Selanjutnya, setelah menyanggupi, N meminta bantuan pada AS untuk pembuatan paspor dinas palsu. AS kemudian memalsukan dokumen serta syarat-syarat pengajuan untuk paspor dinas.
 
"Yang terdiri dari KTP, Kartu Pegawai Negeri dari Badan Kepegawaian Negara, surat undangan dari negara yang dituju, surat permohonan paspor dinas dari Sekretaris Negara dan exit permit," kata Mujiono dalam keterangannya, Jumat (8/1/2016).
 
Setelah paspor MW dan HY terbit, N kemudian menyuruh EP untuk membuatkan visa Amerika Serikat. EP kemudian memalsukan dokumen pengajuan visa.
 
Sebagai upah, N memberikan uang pada AS sebesar Rp6 juta. Sedangkan EP menerima Rp5 juta.
 
Kepada polisi HY mengaku mengurus paspor tersebut untuk mencari pekerjaan di luar negeri. HY menuturkan dirinya diajak MW untuk bekerja di luar negeri dan telah menyerahkan uang senilai Rp30 juta kepada S dalam rangka pengurusan paspor tersebut.
 
Mujiono mengatakan ketiga tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat atau akta dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik dan atau tindak pidana bidang keimigrasian.
 
"Ancaman hukumannya kurungan delapan tahun penjara," terang Mujiono.
 
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain paspor dinas atas nama MW dan HY, foto copy KTP dan kartu pegawai palsu, exit permit palsu dan nota diplomatik. Polisi kini tengah memburu S yang masih buron.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan