Anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara menyampaikan kesaksian dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1).--Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara menyampaikan kesaksian dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1).--Foto: Antara/Puspa Perwitasari

Urus Perkara Gatot, Gerry Selalu Dapat Uang Saku Puluhan Juta

Meilikhah • 20 Januari 2016 14:18
medcom.id, Jakarta: M. Yagari Bastara Guntur alias Gerry, anak buah O.C. Kaligis mengaku selalu mendapatkan uang saku setiap kali mengurus perkara di PTUN Medan yang diajukan Ahmad Fuad Lubis. Jumlahnya pun hingga Rp10 juta rupiah untuk sekali hadir.
 
"Untuk assisten lawyer, saya asisten lawyer dapat Rp10 juta sekali berangkat," aku Gerry di sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016).
 
Uang tersebut, kata Gerry, didapatkan melalui staf keuangan firma hukum Kaligis, Yeni Oktarinan Misnan alias Yeyen. Namun, menurut Gerry, uang itu bukanlah biaya operasional milik firma Kaligis. Melainkan pemberian Evy Susanti, istri Gatot Pujo Nugroho agar pengurusan gugatan di PTUN Medan lancar.

"Kalau saya biasanya ambil dari kantor untuk operasional keberangkatan. Tapi saya tahu kantor itu dari bu Evy," kata Gerry.
 
Selain uang saku, Gerry juga mendapat fasilitas hotel dan pesawat gratis untuk operasional pengurusan perkara. Biaya untuk membayar tiket dan hotel tersebut kata Gerry ditanggung Pemprov Sumut. Itu semua di luar pemberian uang saku yang melalui kantor hukumnya.
 
Gerry menerangkan, sudah sekitar 10 kali bolak balik Jakarta-Medan untuk mengurus perkara gugatan di PTUN Medan. Selama itulah uang saku dan biaya operasional hingga akomodasi hotel dan tiket pesawat dia dapatkan. Namun, kadang uang tersebut tak bisa langsung ia dapatkan. Melainkan harus dengan sistem reimburse ke staf keuangan kantor hukum Kaligis.
 
"Kadang langsung dikasih (uang operasional). Kadang tiga hingga seminggu (setelah dari Medan) kemudian baru dapat. Kalau yang dari Medan harus sampai dulu ke bu Yeni baru bisa diklaim," jelasnya.
 
Gerry merupakan anak buah Kaligis yang tertangkap tangan memberikan uang suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Duit tersebut diberikan dalam pecahan dolar AS untuk memengaruhi putusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan