Semarang: Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan berhasil meloloskan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dalam APBN Perubahan 2016-2017. Politisi PAN tersebut melobi rekannya di DPR untuk meloloskan proposal usulan daerah tersebut.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Joko Hermawan menyebut Taufik meminta Badan Anggaran DPR RI dan Komisi XI untuk memperjuangkan proposal usulan Kebumen dan Purbalingga.
“Pada tanggal 27 Juni 2016, dilaksanakan rapat antara Badan Anggaran DPR RI dengan pemerintah membahas finalisasi RUU APBN Perubahan tahun anggaran 2016,” kata jaksa KPK, dalam petikan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 20 Maret 2019.
Eka Sastra selaku penghubung Badan Anggaran DPR RI dengan Kementerian Keuangan menemui Rukijo, Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu. Kemenkeeu diminta menyerahkan tambahan proposal Kebumen dalam DAK sebesar Rp10,3 triliun.
“Di dalamnya termasuk usulan DAK untuk Kabupaten Kebumen senilai Rp93,3 miliar,” jelasnya.
Taufik Kurniawan meminta realisasi komitmen fee 5 persen dari Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Kemudian, Yahya memberikan uang fee kepada Taufik senilai Rp3,65 miliar.
Baca: Taufik Kurniawan Disuap Dua Bupati Rp4,8 Miliar
Taufik juga melobi dewan untuk usulan DAK dari Kabupaten Purbalingga. Taufik kemudian menerima fee dari Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp1,2 miliar. Dana APBN untuk Kabupaten Purbalingga cair mulai Rp50 miliar sampai Rp100 miliar pada APBN Perubahan tahun 2017.
Taufik Kurniawan didakwa menerima suap untuk menambah DAK Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga pada APBN Perubahan Tahun 2016 dan 2017. Politisi PAN tersebut dijerat Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan dengan Pasal 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Taufik juga dijerat dengan Pasal 11 pada undang-undang yang sama.
Semarang: Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan berhasil meloloskan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dalam APBN Perubahan 2016-2017. Politisi PAN tersebut melobi rekannya di DPR untuk meloloskan proposal usulan daerah tersebut.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Joko Hermawan menyebut Taufik meminta Badan Anggaran DPR RI dan Komisi XI untuk memperjuangkan proposal usulan Kebumen dan Purbalingga.
“Pada tanggal 27 Juni 2016, dilaksanakan rapat antara Badan Anggaran DPR RI dengan pemerintah membahas finalisasi RUU APBN Perubahan tahun anggaran 2016,” kata jaksa KPK, dalam petikan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 20 Maret 2019.
Eka Sastra selaku penghubung Badan Anggaran DPR RI dengan Kementerian Keuangan menemui Rukijo, Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu. Kemenkeeu diminta menyerahkan tambahan proposal Kebumen dalam DAK sebesar Rp10,3 triliun.
“Di dalamnya termasuk usulan DAK untuk Kabupaten Kebumen senilai Rp93,3 miliar,” jelasnya.
Taufik Kurniawan meminta realisasi komitmen
fee 5 persen dari Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Kemudian, Yahya memberikan uang fee kepada Taufik senilai Rp3,65 miliar.
Baca:
Taufik Kurniawan Disuap Dua Bupati Rp4,8 Miliar
Taufik juga melobi dewan untuk usulan DAK dari Kabupaten Purbalingga. Taufik kemudian menerima
fee dari Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp1,2 miliar. Dana APBN untuk Kabupaten Purbalingga cair mulai Rp50 miliar sampai Rp100 miliar pada APBN Perubahan tahun 2017.
Taufik Kurniawan didakwa menerima suap untuk menambah DAK Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga pada APBN Perubahan Tahun 2016 dan 2017. Politisi PAN tersebut dijerat Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan dengan Pasal 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Taufik juga dijerat dengan Pasal 11 pada undang-undang yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)