Brigjen Endar Priantoro. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Brigjen Endar Priantoro. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Balik ke KPK, Endar Ucapkan Terima Kasih Buat Presiden

Theofilus Ifan Sucipto • 05 Juli 2023 20:45
Jakarta: Brigjen Endar Priantoro berterima kasih kepada sejumlah pihak. Apresiasi itu disampaikan terkait kembalinya Endar sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden (Joko Widodo) dan Pak Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas)," kata Endar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023.
 
Endar juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pori juga telah mengakomodasi aspirasi Endar ihwal pencopotan dirinya dari KPK.

"Saya sampaikan kemarin mengenai administrasi kemudian disampaikan ke Menpan RB untuk diproses dan merekomendasikan saya kembali ke sini," ujar dia.
 
Menurut Endar, rekomendasi itu yang menjadi dasar Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mencabut surat keputusan (SK) lama. Sehingga, dirinya kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
 
"Itu adalah berkaitan dengan surat banding administrasi kami ke presiden," jelas jenderal bintang satu itu.
 
Baca juga: Endar Belum Tentukan Kelanjutan Laporan ke Polda Metro Jaya Soal KPK

Meski begitu, Endar tidak memerinci pertimbangan Jokowi mengembalikan dirinya ke Lembaga Antirasuah. Informasi itu akan disampaikan di lain kesempatan.
 
Endar kembali ditarik sebagai Direktur Penyelidikan KPK setelah sempat diberhentikan. Kala itu, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada 4 April 2023. Dia membawa sejumlah dokumen saat mengadu.
 
Salah satunya, yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
 
"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2024.
 
Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.
 
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan