Jakarta: Kuasa hukum keluarga menyampaikan keterangan soal Bripda Ignatius sebelum tewas. Ignatius disebut sempat bercerita kepada pacarnya terkait perilaku seniornya.
"Sebelum almarhum meninggal, almarhum sering curhat ke pacarnya bahwa sudah tidak kuat lagi dan ketakutan dengan perilaku seniornya ," kata kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, saat dihubungi, Minggu, 30 Juli 2023.
Jajang mengatakan Ignatius bahkan sering meminta doa dari pacarnya. Apalagi, saat ada kegiatan pertemuan antara Ignatius dengan seniornya.
"Bukti-bukti komunikasi WA (WhatsApp) antara orang tua almarhum, pacar almarhum, itu masih kami simpan," tutur dia.
Bripda Ignatius tewas dengan luka tembak di Asrama Polisi (Aspol) atau Rusun Polri Jalan Akses Tol Cimanggis, Cikeas Udik, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pukul 01.40 WIB, Minggu, 23 Juli 2023. Kejadian berawal saat tersangka IMS bersama saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN pukul 20.40 pada Sabtu, 22 Juli 2023.
"Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magazine tidak terpasang," Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukkan senpi tersebut ke dalam tasnya berikut magazine. Kemudian, tidak lama Bripda Ignatius masuk dan Bripda IMS menunjukkan senjata api ilegal tersebut kepada Bripda Ignatius.
"Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban IDF, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," beber Rio.
Akibat kejadian tersebut korban Ignatius meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Korban telah dimakamkan.
Bripda IMS disangkakan Pasal 338 dan Pasal 359 KUH Pidana atau UU Darurat Nomor 12/1951. Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana dan kealpaan yang membuat orang lain mati. Sedangkan, Bripka IG dijerat Pasal 338 juncto Pasal 56 KUH Pidana dan Pasal 359 juncto Pasal 56 KUH Pidana.
Jakarta: Kuasa hukum keluarga menyampaikan keterangan soal Bripda Ignatius sebelum tewas. Ignatius disebut sempat bercerita kepada pacarnya terkait perilaku seniornya.
"Sebelum almarhum meninggal, almarhum sering curhat ke pacarnya bahwa sudah tidak kuat lagi dan ketakutan dengan perilaku seniornya ," kata kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, saat dihubungi, Minggu, 30 Juli 2023.
Jajang mengatakan Ignatius bahkan sering meminta doa dari pacarnya. Apalagi, saat ada kegiatan pertemuan antara Ignatius dengan seniornya.
"Bukti-bukti komunikasi WA (WhatsApp) antara orang tua almarhum, pacar almarhum, itu masih kami simpan," tutur dia.
Bripda Ignatius tewas dengan
luka tembak di Asrama Polisi (Aspol) atau Rusun Polri Jalan Akses Tol Cimanggis, Cikeas Udik, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pukul 01.40 WIB, Minggu, 23 Juli 2023. Kejadian berawal saat tersangka IMS bersama saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN pukul 20.40 pada Sabtu, 22 Juli 2023.
"Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magazine tidak terpasang," Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukkan senpi tersebut ke dalam tasnya berikut magazine. Kemudian, tidak lama Bripda Ignatius masuk dan Bripda IMS menunjukkan senjata api ilegal tersebut kepada Bripda Ignatius.
"Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban IDF, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," beber Rio.
Akibat kejadian tersebut korban Ignatius meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Korban telah dimakamkan.
Bripda IMS disangkakan Pasal 338 dan Pasal 359 KUH Pidana atau UU Darurat Nomor 12/1951. Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana dan kealpaan yang membuat orang lain mati. Sedangkan, Bripka IG dijerat Pasal 338 juncto Pasal 56 KUH Pidana dan Pasal 359 juncto Pasal 56 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)