Jakarta: Langkah Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menindak tegas penimbun sembako didukung. Kabareskrim melalui Satgas Pangan mesti sigap mengusut penimbunan, khususnya menjelang Idulfitri 2023.
“Ya jika ada pelanggaran langsung proses hukum,” kata pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan yang dikutip Kamis, 13 April 2023.
Dia mengatakan Kabareskrim mesti mengarahkan Satgas Pangan bergerak mengecek ketersediaan bahan pokok di pasar. Pengamanan sembako mesti dilakukan, bila perlu dengan menggandeng lembaga lain.
Menurut dia, hal tersebut mesti dilakukan supaya tak ada yang berani menimbun bahan pokok. Sebab, dampaknya sangat masif dan menimbulkan kelangkaan sembako serta merugikan masyarakat.
“Saya kira Polri, Satgas Pangannya, bekerjasama dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Koperasi Usaha Kecil harus bergerak untuk memonitor peredaran komoditi di pasaran agar tidak mempengaruhi kenaikan harga yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Fickar menyarankan Kabareskrim memerintahkan jajaran melakukan giat secara berkala. Khususnya, dalam mengecek harga dan ketersediaan di pasar.
Upaya itu, kata dia, dapat memberikan perlindungan ekstra pada masyarakat. Terutama, menghalau oknum penimbun supaya tak berkutik.
“Karena itu tugas pokok pemerintahan menjamin kesejahteraan masyakat melalui pemantauan dan pengelolaan harga,” ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Langkah Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menindak tegas penimbun sembako didukung. Kabareskrim melalui
Satgas Pangan mesti sigap mengusut penimbunan, khususnya menjelang
Idulfitri 2023.
“Ya jika ada pelanggaran langsung proses hukum,” kata pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan yang dikutip Kamis, 13 April 2023.
Dia mengatakan
Kabareskrim mesti mengarahkan Satgas Pangan bergerak mengecek ketersediaan bahan pokok di pasar. Pengamanan sembako mesti dilakukan, bila perlu dengan menggandeng lembaga lain.
Menurut dia, hal tersebut mesti dilakukan supaya tak ada yang berani menimbun bahan pokok. Sebab, dampaknya sangat masif dan menimbulkan kelangkaan sembako serta merugikan masyarakat.
“Saya kira Polri, Satgas Pangannya, bekerjasama dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Koperasi Usaha Kecil harus bergerak untuk memonitor peredaran komoditi di pasaran agar tidak mempengaruhi kenaikan harga yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Fickar menyarankan Kabareskrim memerintahkan jajaran melakukan giat secara berkala. Khususnya, dalam mengecek harga dan ketersediaan di pasar.
Upaya itu, kata dia, dapat memberikan perlindungan ekstra pada masyarakat. Terutama, menghalau oknum penimbun supaya tak berkutik.
“Karena itu tugas pokok pemerintahan menjamin kesejahteraan masyakat melalui pemantauan dan pengelolaan harga,” ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)