“Ya jika ada pelanggaran langsung proses hukum,” kata pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan yang dikutip Kamis, 13 April 2023.
Dia mengatakan Kabareskrim mesti mengarahkan Satgas Pangan bergerak mengecek ketersediaan bahan pokok di pasar. Pengamanan sembako mesti dilakukan, bila perlu dengan menggandeng lembaga lain.
Menurut dia, hal tersebut mesti dilakukan supaya tak ada yang berani menimbun bahan pokok. Sebab, dampaknya sangat masif dan menimbulkan kelangkaan sembako serta merugikan masyarakat.
| Baca: Tenang! Mentan Pastikan 12 Komoditas Pangan Aman Jelang Lebaran |
“Saya kira Polri, Satgas Pangannya, bekerjasama dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Koperasi Usaha Kecil harus bergerak untuk memonitor peredaran komoditi di pasaran agar tidak mempengaruhi kenaikan harga yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Fickar menyarankan Kabareskrim memerintahkan jajaran melakukan giat secara berkala. Khususnya, dalam mengecek harga dan ketersediaan di pasar.
Upaya itu, kata dia, dapat memberikan perlindungan ekstra pada masyarakat. Terutama, menghalau oknum penimbun supaya tak berkutik.
“Karena itu tugas pokok pemerintahan menjamin kesejahteraan masyakat melalui pemantauan dan pengelolaan harga,” ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id