Jakarta: Mahkamah Agung (MA) dinilai melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait putusan kasasi vonis Ferdy Sambo. Putusan MA dinilai melanggar Pasal 253 KUHAP.
"Kalau sekarang MA menurunkan hukuman (Ferdy Sambo) berarti melanggar (Pasal) 253 KUHAP," kata pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan dalam Breaking News Metro TV, Selasa, 8 Agustus 2023.
Dia menjelaskan Pasal 253 membatasi kewenangan hakim MA pada tingkat kasasi. Para hakim hanya berkewenangan memeriksa proses peradilan yang dilakukan.
Ada dua aspek yang diperiksa, yaitu apakah cara mengadili sudah sesuai aturan perundang-undangan. Kemudian, menentukan apakah pengadilan melampaui batas atau tidak.
Sedangkan pada putusan kasasi Sambo, mayoritas hakim MA yang menangani kasasi menurunkan vonis Ferdy Sambo. Hukuman Eks Kadiv Propam Polri itu diganti dari mati menjadi seumur hidup. Putusan tersebut dipertanyakan.
"Kan sekarang pertanyaan jelasnya kenapa dari mati menjadi seumur hidup, apa landasan hukumnya," ujar dia.
MA mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
"(Ferdy Sambo) pidana penjara seumur hidup," bunyi amar putusan kasasi yang dibacakan majelis kasasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Majelis kasasi menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.
"Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion," bunyi kasasi tersebut.
Jakarta:
Mahkamah Agung (MA) dinilai melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait putusan kasasi vonis Ferdy Sambo. Putusan MA dinilai melanggar Pasal 253 KUHAP.
"Kalau sekarang MA menurunkan hukuman (Ferdy Sambo) berarti melanggar (Pasal) 253 KUHAP," kata pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan dalam
Breaking News Metro TV, Selasa, 8 Agustus 2023.
Dia menjelaskan Pasal 253 membatasi kewenangan
hakim MA pada tingkat kasasi. Para hakim hanya berkewenangan memeriksa proses peradilan yang dilakukan.
Ada dua aspek yang diperiksa, yaitu apakah cara mengadili sudah sesuai aturan perundang-undangan. Kemudian, menentukan apakah
pengadilan melampaui batas atau tidak.
Sedangkan pada putusan kasasi Sambo, mayoritas hakim MA yang menangani kasasi menurunkan vonis Ferdy Sambo. Hukuman Eks Kadiv Propam Polri itu diganti dari mati menjadi seumur hidup. Putusan tersebut dipertanyakan.
"Kan sekarang pertanyaan jelasnya kenapa dari mati menjadi seumur hidup, apa landasan hukumnya," ujar dia.
MA mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
"(Ferdy Sambo) pidana penjara seumur hidup," bunyi amar putusan kasasi yang dibacakan majelis kasasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Majelis kasasi menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.
"Keterangan. P2 dan P3
dissenting opinion," bunyi kasasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)