Mahkamah Agung. Foto: MI/Susanto
Mahkamah Agung. Foto: MI/Susanto

Kritik Putusan Kasasi Vonis Sambo, Pakar: MA Tak Berhak Menurunkan Vonis

Anggi Tondi Martaon • 08 Agustus 2023 20:58
Jakarta: Putusan Mahkamah Agung (MA) menurunkan vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati ke seumur hidup dikritik. MA dinilai tak berhak menurunkan vonis terpidana.
 
"Soal berat ringankan hukuman itu bukan kewenangan MA," kata pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan dalam Breaking News Metro TV, Selasa, 8 Agustus 2023.
 
Dia menjelaskan kewenangan hakim MA pada tingkat kasasi dibatasi. Hal itu merupakan aturan Pasal 253 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun kewenangan hakim MA berdasarkan Pasal 253 KUHAP yaitu memeriksa proses peradilan yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan peraturan hukum atau tidak. Ada aspek yang diperiksa yaitu cara mengadili dan menentukan apakah pengadilan melampaui batas atau tidak.
 
"Hakim agung hanya menangani kompetensi (pengadilan atau putusan)," ungkap dia. 
 
Baca juga: Putusan MA Terkait Sambo, Kamaruddin: Ada Praktik-praktik di Luar Kelaziman

MA mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
 
"(Ferdy Sambo) pidana penjara seumur hidup," bunyi amar putusan kasasi yang dibacakan majelis kasasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
 
Majelis kasasi menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.
 
"Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion," bunyi kasasi tersebut.
 
Lalu, hukuman Ricky Rizal Wibowo juga dikurangi. Sebelumnya, dia divonis selama 13 tahun penjara.
 
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara delapan tahun," bunyi kasasinya.
 
Orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapatkan keringanan hukuman. Dia kini hanya menjalani vonis penjara selama sepuluh tahun dari sebelumnya selama 15 tahun.
 
Istri Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidananya bahkan dipangkas setengah dari sebelumnya selama 20 tahun penjara.
 
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi kasasinya.
 
Keputusan itu dibacakan oleh lima hakim. Ketua majelis yakni Suhandi, anggotanya yakni Suharto, Supriyadi, Desnayeti, dan Yohannes Priyana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan