Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan, Husri Aminuddin alias Udin, di Bandar Lampung pada Jumat, 10 Februari 2023 malam. Dia harus menjalani hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan pada 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketu Sumedana mengatakan, Husri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung. Menurut Ketut, Husri terlibat dalam kasus pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar wilayah Lampung Tengah Tahun Anggaran 2010.
"Dengan nilai kontrak Rp11,4 miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp9 miliar," ungkap Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 Februari 2023.
Husri sudah buron sejak kasus itu disidik. Oleh karena itu, Ketut menjelaskan proses persidangan terhadap Husri digelar melalui mekanisme in absentia. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang turut menjatuhkan denda Rp500 miliar dan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp9,601 miliar.
"Terpidana diamankan karena tidak pernah memenuhi panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi," terang Ketut.
Ketut menyebut Husri bersikap kooperatif saat ditangkap. Usai ditangkap Tim Tabur Kejagung, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung guna diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Lampung Tengah.
Selain Husri, Tim Tabur Kejagung menangkap satu buronan korupsi lainnya di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 9 Februari 2023. Buronan tersebut atas nama Agus Apriliana, mantan karyawan PB BPR BKK Pati Kota, yang divonis bersalah melakukan korupsi penyimpangan dana anggaran dan kredit dompleng antara 2005-2010 dengan kerugian negara Rp393 juta.
Agus dihukum pidana penjara enam tahun, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp109,674 juta. Namanya terdaftar sebagai DPO Kejaksaan Negeri Pati. Proses persidanganan Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang juga digelar secara in absentia.
Tabur merupakan salah satu program kejaksaan di bidang intelijen. Melalui program itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya terus memonitor dan segera menangkap buronan yang berkeliaran guna kepastian hukum.
Burhanuddin juga mengimbau seluruh buronan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Jaksa Agung.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur)
Kejaksaan Agung menangkap
buronan kasus tindak pidana
korupsi pengadaan buku perpustakaan, Husri Aminuddin alias Udin, di Bandar Lampung pada Jumat, 10 Februari 2023 malam. Dia harus menjalani hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan pada 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketu Sumedana mengatakan, Husri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung. Menurut Ketut, Husri terlibat dalam kasus pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar wilayah Lampung Tengah Tahun Anggaran 2010.
"Dengan nilai kontrak Rp11,4 miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp9 miliar," ungkap Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 Februari 2023.
Husri sudah buron sejak kasus itu disidik. Oleh karena itu, Ketut menjelaskan proses persidangan terhadap Husri digelar melalui mekanisme
in absentia. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang turut menjatuhkan denda Rp500 miliar dan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp9,601 miliar.
"Terpidana diamankan karena tidak pernah memenuhi panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi," terang Ketut.
Ketut menyebut Husri bersikap kooperatif saat ditangkap. Usai ditangkap Tim Tabur Kejagung, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung guna diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Lampung Tengah.
Selain Husri, Tim Tabur Kejagung menangkap satu buronan korupsi lainnya di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 9 Februari 2023. Buronan tersebut atas nama Agus Apriliana, mantan karyawan PB BPR BKK Pati Kota, yang divonis bersalah melakukan korupsi penyimpangan dana anggaran dan kredit dompleng antara 2005-2010 dengan kerugian negara Rp393 juta.
Agus dihukum pidana penjara enam tahun, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp109,674 juta. Namanya terdaftar sebagai DPO Kejaksaan Negeri Pati. Proses persidanganan Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang juga digelar secara
in absentia.
Tabur merupakan salah satu program kejaksaan di bidang intelijen. Melalui program itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya terus memonitor dan segera menangkap buronan yang berkeliaran guna kepastian hukum.
Burhanuddin juga mengimbau seluruh buronan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Jaksa Agung.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)