Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin, 13 Februari 2023.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso yang menilai Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Putusan tersebut membuat sosok Wahyu Iman Santoso mendapat sorotan karena dinilai berani memberikan pidana terberat untuk Ferdy Sambo.
Profil Wahyu Iman Santoso
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso lahir pada tanggal 17 Februari 1976. Pria 46 tahun tersebut pertama kali diangkat menjadi CPNS pada Maret 1999. Golongan atau pangkat Wahyu Iman yaitu Pembina Utama Muda (IV/c).
Di PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso saat ini berstatus sebagai Wakil Ketua. Ia dilantik pada Maret 2022 silam menggantikan Lilik Prisbawono yang promosi menjadi Ketua Pengadilan 1A Jakarta Pusat.
Melansir dari beragam sumber, Wahyu Iman Santoso punya rekam jejak bagus di dunia hukum.
Tercatat Wahyu Iman pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Kediri, dan Batam. Dia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
Dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso ditunjuk memimpin sidang sebagai Ketua Majelis sejak 17 Oktober 2022.
Sejumlah kasus besar pernah ia tangani. Salah satunya adalah korupsi yang dilakukan eks Bupati Pasuruan Dade Angga pada 2010 silam. Dede ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas daerah senilai Rp10 miliar.
Di PN Jaksel, ia juga sempat menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus saat itu menggugat KPK lantaran dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Dalam perkara itu Wahyu saat itu memenangkan KPK dan menolak gugatan yang diajukan pihak Eltinus Omaleng.
Harta kekayaan Wahyu Iman Santoso
Berdasarkan penelusuran di situs LHKPN, Wahyu Iman terakhir mendaftarkan jumlah harga kekayaannya pada 24 Januari 2022.
Total harta kekayaannya mencapai angka Rp12.009.356.307. Rinciannya berupa aset seperti gedung dan tanah di beberapa wilayah seperti Semarang, Jakarta, dan Batam.
Untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Nilai keduanya mencapai Rp 358 juta. Harta bergerak lainnya yang dia laporkan sebesar Rp 1.935.000.000.
Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 209.809.219. Kemudian harta lainnya sebesar Rp 2.300.000.000 atau Rp 2,3 miliar. Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 693.452.912. Jadi total harta kekayaannya keseluruhan Wahyu Iman Santoso adalah sebesar Rp 12.009.356.307.
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan
memvonis terdakwa
Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin, 13 Februari 2023.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso yang menilai Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Putusan tersebut membuat sosok Wahyu Iman Santoso mendapat sorotan karena dinilai berani memberikan pidana terberat untuk Ferdy Sambo.
Profil Wahyu Iman Santoso
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso lahir pada tanggal 17 Februari 1976. Pria 46 tahun tersebut pertama kali diangkat menjadi CPNS pada Maret 1999. Golongan atau pangkat Wahyu Iman yaitu Pembina Utama Muda (IV/c).
Di PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso saat ini berstatus sebagai Wakil Ketua. Ia dilantik pada Maret 2022 silam menggantikan Lilik Prisbawono yang promosi menjadi Ketua Pengadilan 1A Jakarta Pusat.
Melansir dari beragam sumber, Wahyu Iman Santoso punya rekam jejak bagus di dunia hukum.
Tercatat Wahyu Iman pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Kediri, dan Batam. Dia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
Dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso ditunjuk memimpin sidang sebagai Ketua Majelis sejak 17 Oktober 2022.
Sejumlah kasus besar pernah ia tangani. Salah satunya adalah korupsi yang dilakukan eks Bupati Pasuruan Dade Angga pada 2010 silam. Dede ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas daerah senilai Rp10 miliar.
Di PN Jaksel, ia juga sempat menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus saat itu menggugat KPK lantaran dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Dalam perkara itu Wahyu saat itu memenangkan KPK dan menolak gugatan yang diajukan pihak Eltinus Omaleng.
Harta kekayaan Wahyu Iman Santoso
Berdasarkan penelusuran di situs LHKPN, Wahyu Iman terakhir mendaftarkan jumlah harga kekayaannya pada 24 Januari 2022.
Total harta kekayaannya mencapai angka Rp12.009.356.307. Rinciannya berupa aset seperti gedung dan tanah di beberapa wilayah seperti Semarang, Jakarta, dan Batam.
Untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Nilai keduanya mencapai Rp 358 juta. Harta bergerak lainnya yang dia laporkan sebesar Rp 1.935.000.000.
Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 209.809.219. Kemudian harta lainnya sebesar Rp 2.300.000.000 atau Rp 2,3 miliar. Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 693.452.912. Jadi total harta kekayaannya keseluruhan Wahyu Iman Santoso adalah sebesar Rp 12.009.356.307.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)