Mantan Dirut PT CLM Helmut Hermawan saat ditangkap Polda Sulsel.
Mantan Dirut PT CLM Helmut Hermawan saat ditangkap Polda Sulsel.

Jaksa Ingin Helmut Segera Disidang

Media Indonesia.com • 10 Juni 2023 17:29
Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar ingin persidangan atas tersangka Helmut Hermawan segera digelar. Persidangan bisa dilakukan tatap muka langsung atau virtual (online).
 
Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Makassar bernomor B- 3525/P.4.10/Eku.2/06/2023 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, meminta Direktur Primaya Hospital, Makassar, untuk memberikan penjelasan soal kesehatan Helmut. Sehingga, ada kepastian menyangkut agenda persidangan Helmut pada 14 Juni 2023.
 
"Informasi terkini penting bagi jaksa penuntut umum sebagai bahan laporan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadilidan memeriksa perkara terdakwa," tulis surat bernomor B- 3525/P.4.10/Eku.2/06/2023, dikutip Sabtu, 20 Juni 2023. 

Helmut mengaku sakit dan tengah berobat ke Primaya Hospital. Kejari menyurati pihak RS untuk minta kejelasan terkait kondisi mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) itu pada 6 Juni 2023.
 
Surat ini, merupakan tindak lanjut dari surat dengan Nomor : 355/EKS/DIR/PT.MGAB-PHMA/V/2023 tanggal 30 Mei 2023, perihal keterangan rawat inap Helmut Hermawan yang diterbitkan Rumah Sakit Primaya Hospital.
 
“Sesuai dengan lampiran surat saudara yang pada pokoknya menyatakan bahwa kondisi pasien masih nyeri pada tulang belakang dan panggul, DPJP akan melakukan tindakan operasi Percutaneus Laser-Disc Dekompression (PLDD)+TESSI,” bunyi surat tersebut.
 
Mengacu putusan Mahkamah Agung (MA), melalui SEMA nomor 4 tahun 2016. Dinyatakan bahwa manakala terdakwa tidak pernah hadir di sidang pengadilan dengan alasan sakit permanen, yang diperkuat dengan surat keterangan dokter berhak diperiksa tim dokter rumah sakit umum pusat atau daerah. 
 
Hal tersebut sesuai dengan permintaan majelis hakim yang mengadili dapat memerintahkan dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang atau second opinion oleh tim dokter rumah sakit umum pusat atau daerah.
 
Baca Juga: Sidang Mediasi Kelima Kasus Gagal Ginjal Akut Digelar 12 Juni, Tergugat Diminta Hadir

Sementara itu, kuasa hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa, menjelaskan kondisi kliennya. Menurut dia, Helmut membutuhkan penanganan tim medis kompeten.
 
“Kondisi Helmut kini hanya bisa tidur dan setengah duduk,” ujar Rusdianto kepada wartawan, Senin, 10 April 2023.
 
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kata dia, telah menyurati Polda Sulsel agar memberikan hak kesehatan terhadap Helmut yang sedang sakit di tahanan.
 
“Artinya surat rekomendasi Komnas HAM itu memperhatikan keadaan Helmut yang sakit seperti saat ini dan belum bisa duduk dengan sempurna. kondisi dia saat ini hanya bisa tidur dan setengah duduk, kayak tidur dikasih ganjelan bantal,” kata Rusdi.
 
Polda Sulawesi Selatan menangkap Helmut Hermawan pada 22 Februari. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.
 
Surat tersebut turut ditandatangani Kompol Herly Purnama dan Kombes Helmi Warta Kusuma Putra R.
 
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan," bunyi surat tersebut, Rabu, 22 Juni 2023.
 
Dari surat perintah penangkapan tersebut disebutkan Helmut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai dirut PT CLM. Dia diduga melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan