Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyerahkan salinan vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk pengajuan kasasi.
"Kami sangat berharap Pengadilan Negeri Bandung segera mengirimkan salinan resmi atau salinan putusan (Gazalba) kepada kami agar kami analisis, kami pelajari sebagai bahan untuk menyusun memori kasasi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu berharap salinan putusan segera diserahkan. Sebab, Lembaga Antirasuah hanya punya waktu 14 hari menyusun memori kasasi.
"Pertimbangan-pertimbangan majelis hakim sangat dibutuhkan untuk kami segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ucap Ali.
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Pasalnya, bukti yang dibawa jaksa dinilai hakim tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu di kasus suap penanganan perkara Mahkamah Agung.
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara. Jaksa meyakini hukuman itu pantas untuknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama sebelas tahun," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 13 Juli 2023.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyerahkan salinan vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk pengajuan kasasi.
"Kami sangat berharap Pengadilan Negeri Bandung segera mengirimkan salinan resmi atau salinan putusan (Gazalba) kepada kami agar kami analisis, kami pelajari sebagai bahan untuk menyusun memori kasasi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu berharap salinan putusan segera diserahkan. Sebab, Lembaga Antirasuah hanya punya waktu 14 hari menyusun memori kasasi.
"Pertimbangan-pertimbangan majelis hakim sangat dibutuhkan untuk kami segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ucap Ali.
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Pasalnya, bukti yang dibawa jaksa dinilai hakim tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu di kasus suap penanganan perkara Mahkamah Agung.
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara. Jaksa meyakini hukuman itu pantas untuknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama sebelas tahun," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 13 Juli 2023.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)