"Pemanggilan tersebut dengan maksud memberikan penjelasan terkait dengan proses pengawasan, bahan baku pada pedagang farmasi," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret 2023.
Ramadhan menjelaskan hasil keterangan saksi tersebut akan dicocokkan dengan temuan penyidik di lapangan. Sehingga, Polri dapat mengetahui secara jelas mekanisme peredaran obat di tengah masyarakat.
Namun, Ramadhan mengaku belum dapat membeberkan secara detail sejauh mana kewenangan BPOM dalam mengawasi peredaran obat di tengah masyarakat. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan Kepala BPOM DKI Susan akan kembali dipanggil.
"Kalau lebih detail apakah (pengawasan meliputi) bahan mentah apalah baku kita tanya lagi," jelasnya.
Baca: Komnas HAM: Pemerintah Tidak Transparan dalam Penanganan Kasus Gagal Ginjal Anak |
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Samudra Chemical. PT Afi Farma diketahui tak melakukan quality control atau pengendalian mutu terhadap bahan baku yang digunakan untuk memproduksi obat sirop.
PT Afi Farma hanya menyalin data yang diberikan supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi. PT Afi Farma juga sengaja dan sadar melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. PT Afi Farma mendapat bahan baku PG tersebut dari CV Samudera Chemical.
PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id