Jakarta: Sebanyak delapan saksi dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun atau Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mangkir agenda pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan para saksi.
"Mereka diminta hadir di hari Jumat, 28 Juli 2023. Undangan klarifikasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Juli 2023.
Ramadhan mengatakan penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua. Para saksi diharapkan kooperatif.
"Jadi delapan orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir, sampai sekarang enggak ada yang hadir," ujarnya.
Dua dari delapan saksi itu adalah anak kandung Panji Gumilang. Keduanya ialah IP selaku Ketua Pengurus YPI dan APU sebagai Sekretaris Pengurus YPI.
Kemudian, enam saksi lainnya yang merupakan anggota YPI adalah IS sebagai bendahara YPI, AH selaku Pembina Anggota 1 YPI, MJA sebagai Ketua pengawas YPI. Lalu, MN selaku Pembina Anggota 2 YPI, MAS selaku Pembina Anggota 3 YPI, dan AS sebagai Pengurus YPI.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana. Penyidik disebut juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Koordinasi dengan team PPATK sudah dilaksanakan, sehingga diduga adanya tindak pidana pencucian uang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawa, Jumat, 21 Juli 2023.
Namun, kasus masih dalam tahap penyelidikan. Polri masih mencari bukti lain dengan memeriksa saksi-saksi.
"Dalam tahap penyelidikan, kita melakukan interview dan koordinasi. Dalam tahap ini penyidik mendalami apakah suatu perkara tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, kalau ya tentunya akan ditingkatkan ke proses penyidikan," jelas Whisnu.
Kasus dugaan TPPU ini diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang.
"Yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis, 20 Juli 2023.
Jakarta: Sebanyak delapan saksi dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun atau Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mangkir agenda pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Panji Gumilang. Polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan para saksi.
"Mereka diminta hadir di hari Jumat, 28 Juli 2023. Undangan klarifikasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Juli 2023.
Ramadhan mengatakan penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua. Para saksi diharapkan kooperatif.
"Jadi delapan orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir, sampai sekarang enggak ada yang hadir," ujarnya.
Dua dari delapan saksi itu adalah anak kandung Panji Gumilang. Keduanya ialah IP selaku Ketua Pengurus YPI dan APU sebagai Sekretaris Pengurus YPI.
Kemudian, enam saksi lainnya yang merupakan anggota YPI adalah IS sebagai bendahara YPI, AH selaku Pembina Anggota 1 YPI, MJA sebagai Ketua pengawas YPI. Lalu, MN selaku Pembina Anggota 2 YPI, MAS selaku Pembina Anggota 3 YPI, dan AS sebagai Pengurus YPI.
Sebelumnya, Dittipideksus
Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana. Penyidik disebut juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Koordinasi dengan team PPATK sudah dilaksanakan, sehingga diduga adanya tindak pidana pencucian uang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawa, Jumat, 21 Juli 2023.
Namun, kasus masih dalam tahap penyelidikan. Polri masih mencari bukti lain dengan memeriksa saksi-saksi.
"Dalam tahap penyelidikan, kita melakukan interview dan koordinasi. Dalam tahap ini penyidik mendalami apakah suatu perkara tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, kalau ya tentunya akan ditingkatkan ke proses penyidikan," jelas Whisnu.
Kasus dugaan TPPU ini diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang.
"Yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis, 20 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)