Yusril Ihza Mahendra. (Foto:MI/Immanuel)
Yusril Ihza Mahendra. (Foto:MI/Immanuel)

Pengacara Hadirkan Yusril Sebagai Saksi Ahli di Sidang Buni Yani

Antara, Fauzan Hilal • 12 September 2017 11:19
medcom.id, Bandung: Tim kuasa hukum Buni Yani menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra di persidangan. Yusril datang menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan berbau SARA.
 
"Hari ini saya datang ke persidangan dalam perkara Buni Yani. Diminta memberikan keterangan ahli terhadap dua dakwaan alternatif yang ditujukan kepada terdakwa," kata Yusril di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa 24 September 2017.
 
Baca: Ahmad Dhani: Buni Yani Tak Punya Niatan Jahat
 
Yusril datang bersama Buni Yani sekitar pukul 09.30 WIB menggunakan kemeja putih dan dasi warna hitam. Ia sengaja dihadirkan tim pengacara sebagai saksi ahli yang meringankan Buni Yani.
 
Yusril berjanji akan bersikap netral dan menjawab seluruh pertanyaan majelis hakim maupun jaksa. Namun, ia belum memberikan keterangan apapun mengenai kasus yang menjerat Buni Yani.
 
"Saya hadir sebagai ahli dalam posisi netral, objektif dan memberikan keterangan di bawah sumpah," kata dia.
 
Yusril menjelaskan, kedatangannya bukan masalah dukung-mendukung seseorang. Akan tetapi, hanya memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam persidangan untuk pertimbangan majelis hakim.
 
"Jangan dianggap orang memberikan keterangan ahli itu kalau didatangkan oleh penasihat hukum itu memihak penasehat hukum, kalau didatangkan oleh jaksa memihak jaksa, tidak begitu. Ahli dihadirkan untuk menerangkan sesuatu yang memunculkan kejelasan," kata dia.

Baca: Kejati Jabar Bakal Kirim Lagi Surat Pemanggilan untuk Ahok
 
Buni berurusan dengan hukum setelah mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengutip surah Al Maidah ayat 51, Facebook. Pidato itu disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu, September 2016.
 
Buni mengaku mendapat video tersebut dari akun Facebook Media NKRI. Unggahan Buni membuat Ahok harus berurusan dengan hukum. Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.
 
Sementara itu, Buni terjerat kasus penghasutan berbau SARA. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan